Dua Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Satu Titik Sangatta Kutai Timur
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun
Dalam penggeledahan polisi menemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam dompet di kamar tersangka Yusuf.
Keduanya kini sudah kami amankan di rutan Polres Kutai Timur.
Mereka dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat ( 1 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka memenuhi unsur dugaan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan
Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” beber Wawan.
(TribunKaltim.co/M Sarita)