Dua Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Satu Titik Sangatta Kutai Timur

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur.

Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUTIM
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur.

Dua tersangka yang diduga pengedar diamankan di satu titik dalam kurun waktu sekitar 30 menit. Yakni di Jalan KH Abdullah, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.

Keduanya adalah, Danu Wijaya (34), warga Jalan AW Syahrani Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara dan M Yusuf (39), warga Jalan KH Abdullah Sangatta Utara.

Mereka diamankan dengan barang bukti masing-masing satu poket sabu.

Baca Juga: Epidemiolog UI Sebut Vaksin yang Lebih Aman dan Tanpa Efek Samping adalah Protokol 3M

Baca Juga: Ada Penambahan Laboratorium, Pemerintah Indonesia Terus Optimis dalam Penanganan Covid-19

Danu memiliki satu poket seberat 0,36 gram, sedangkan Yusuf kepergok menyimpan satu poket seberat 0,40 gram.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko didampingi Kasatreskrim AKP Wawan Rachmawan mengatakan pengungkapan, keduanya beranjak dari informasi masyarakat yang diperoleh jajaran kepolisian.

Bahwa di kawasan Jalan Abdullah kerap terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga: Kabar Vaksin Corona akan Diberikan Secara Gratis? Bio Farma Angkat Bicara

Baca Juga: BREAKING NEWS Tambang Emas Sekatak Kaltara Telan Korban, 5 Penambang Dilaporkan Tertimbun

“Informasi kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya, berhasil mengamankan tersangka Danu terlebih dulu," ujar Wawan, Sabtu (24/10/2020).

"Saat berada di Jalan KH Abdullah. Ia kami periksa dan diperoleh satu poket sabu yang disimpan dalam kemasan botol air mineral dan ditaruh di dashboard kendaraan,” ungkapnya lagi.

Selang 30 menit kemudian, tim opsnal Satreskoba Polres Kutim mengamankan Yusuf, juga di Jalan KH Abdullah, namun di Gang Wonowati.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun

Dalam penggeledahan polisi menemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam dompet di kamar tersangka Yusuf.

Keduanya kini sudah kami amankan di rutan Polres Kutai Timur.

Mereka dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat ( 1 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Narkotika jenis sabu.
Narkotika jenis sabu. 

Tersangka memenuhi unsur dugaan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. 

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan

Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” beber Wawan.

(TribunKaltim.co/M Sarita)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved