Pilkada Samarinda

Bawaslu Samarinda Temukan 7 ASN yang Tidak Netral, Inilah Jadwal Rencana Melapor ke PPK

Bawaslu Samarinda menemukan pelanggaran pilkada di tingkat aparatur sipil negara ( ASN ).

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUN KALTIM.CO/CHRISTOPER D
Komisioner Bawaslu Kota Samarinda, Imam Sutanto. Bawaslu Samarinda menemukan pelanggaran Pilkada Serentak 2020 di tingkat aparatur sipil negara ( ASN ). Ia mengatakan dari panwascam beberapa waktu lalu menemukan adanya tujuh orang ASN yang tidak netral. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bawaslu Samarinda menemukan pelanggaran Pilkada Serentak 2020 di tingkat aparatur sipil negara ( ASN ).

Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto melalui sambungan telepon, Minggu (25/10/2020).

Ia mengatakan dari panwascam beberapa waktu lalu menemukan adanya tujuh orang ASN yang tidak netral. Ketujuh ASN itu diduga mendukung salah satu pasangan calon.

Hal tersebut ditemukan dengan bukti postingan di media sosial ataupun hadirnya ASN tersebut dalam kampanye salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Peringatan Dini Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 25 Oktober 2020 di Indonesia, Samarinda Hujan Ringan

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Sabtu 24 Oktober 2020, Tidak Turun Hujan, Sepanjang Hari Cerah Berawan

Imam melanjutkan, Bawaslu akan melanjutkan permasalahan ini dengan melaporkan hal tersebut ke pejabat pembina kepegawaian.

"Senin besok rencananya kita laporkan ke PPK," tegas Imam Sutanto.

Ketujuh ASN itu bekerja di beberapa instansi yang ada di empat Kecamatan. Keempat Kecamatan tersebut yaitu Samarinda Ilir, Samarinda Kota, Samarinda Utara dan Samarinda Ulu Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil.

Baca Juga: Sedang Aktivitas Bekam, Gus Nur Ditangkap Polisi

Baca Juga: Satgas Beber Kasus Aktif Virus Corona di Indonesia Turun Signifikan

Baca Juga: UPDATE Gempa di Pangandaran, Warga di Cilacap Sampai Keluar Rumah 5 Menit

Baca Juga: Jasad Matheus yang Tenggelam di Perairan Loa Duri Kukar Ditemukan dalam Keadaan Tewas Mengapung

Aturan ini memuat larangan bagi pegawai negeri sipil terkait keikutsertaan dalam pesta demokrasi.

Dalam Pasal 4 PP 53 ASN terdapat beberapa hal yang tidak diperkenankan oleh ASN saat pemilihan Kepala Daerah.

Seperti, menjadi petugas dan pelaksana kampanye, menghina serta mengancam peserta pilkada.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun

Serta melakukan tindakan dan pernyataan secara resmi untuk mendukung calon kepala daerah tertentu.

Kemudian sanksi yang diberikan jika ASN tidak netral berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun,

Seterusnya, penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Baca Juga: Epidemiolog UI Sebut Vaksin yang Lebih Aman dan Tanpa Efek Samping adalah Protokol 3M

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan

Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona

Selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved