Dicabuli Ayah Tiri Hingga 5 Kali, Bocah 13 Tahun Ini Sudah Hamil 6 Bulan
Seorang gadis yang masih berusia 13 tahun sudah hamil enam bulan.Ia hamil atas perbuatan ayah tinya yang mencabuli korban.
TRIBUNKALTIM.CO-Seorang gadis yang masih berusia 13 tahun sudah hamil enam bulan.
Ia hamil atas perbuatan ayah tinya yang mencabuli korban.
Pria asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisal BN (31) ini sudah ditahan.
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif menjelaskan, kejadian berawal saat petugas posyandu Kelurahan Banjarsengon melihat korban seperti orang hamil pada 16 September 2020 lalu.
Baca Juga: Lakukan Pencabulan di Dalam Kendaraan, Oknum ASN di Buton Ditangkap Polisi, Ternyata Ada Pelaku Lain
Baca Juga: Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Gadis di Bawah Umur di Bojonegoro Dicabuli Duda Tetangganya Sendiri
Baca Juga: Baru Sehari Masuk Bui, Tersangka Pencabulan Anak Kandung Sendiri Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan
Korban masih kelas VI SD, namun perutnya membesar.
Akhirnya, petugas posyandu memanggil dan memeriksa korban.
Ketika diperiksa, korban sedang dalam kondisi hamil enam bulan.
"Kemudian petugas Posyandu ini menyampaikan pada ibu korban, korban akhirnya mengaku bahwa selama ini dicabuli oleh ayah tirinya," kata Arif kepada Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).
Mengetahui korban telah dihamili suaminya, sang istri melapor ke Polres Jember pada 21 September 2020. Polisi kemudian memeriksa saksi dan melakukan visum pada korban.
"Kami melakukan upaya paksa pada ayah tiri korban, saat diinterogasi dia mengakui telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali," jelas dia.
Baca Juga: Pria di Gersik Cabuli Gadis 16 Tahun, Modusnya Pelaku Mengaku Seorang Dukun
Baca Juga: Cabuli Hingga 3 Kali, Pria di Sumatera Utara Cabuli Adik Ipar, Berawal Saat Rumah Sepi
Baca Juga: Lima Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Orangtuanya
Arif mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini memperkosa korban ketika istri tidak berada di rumah.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Jember Tega Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/25/07111181/ayah-di-jember-tega-setubuhi-anak-tirinya-hingga-hamil-6-bulan