Pengacara Gus Nur Minta Kasus Kliennya Diselesaikan Lewat Mediasi, Begini Tanggapan GP Ansor

Gus Nur menjadi tersangka gara-gara pernyataannya yang dituding menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU)

Editor: Doan Pardede
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. Terbaru, Gus Nur dijadikan tersangka atas dugaan ujaran kebencian terhadap NU. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gus Nur menjadi tersangka gara-gara pernyataannya yang dituding menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Melihat kliennya dipolisikan, pengacara Gus Nur, yakni Chandra Purna Irawan berharap kasus kliennya dapat diselesaikan menggunakan mediasi sebelum masuk ranah pidana.

Mendengar harapan dari pihak Gus Nur, Ketua LBH PP GP Ansor Abdul Qodir mengaku kasus Gus Nur adalah pengecualian.

Baca juga: LENGKAP Detik-detik Gus Nur Ditangkap di Kediamannya Saat Tengah Malam dan Kasus yang Menjeratnya

Baca juga: Sedang Aktivitas Bekam, Gus Nur Ditangkap Polisi

Baca juga: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya, Buntut Video Wawancara dengan Refly Harun

Baca juga: Diduga Sakit Hati Posisinya Diganti, Tiga PNS di Pemkot Batu Posting Ujaran Kebencian di Medsos

Pada acara APA KABAR INDONESIA MALAM tvOne, Minggu (25/10/2020), Abdul menekankan bahwa NU selalu menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

"Kami Ansor Banser NU ini juga menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," kata Abdul.

Abdul pun menyetujui jika pidana memang seharusnya dipakai sebagai pilihan terakhir.

"Kalau kita bisa selesaikan secara musyawarah, secara tabayyun kenapa enggak," ujarnya.

Kendati demikian, Abdul menegaskan bahwa kasus Gus Nur adalah hal yang berbeda, sebab Gus Nur sudah berulang kali melakukan hal serupa.

"Khusus untuk Sugi Nur ini kita harus lihat, Sugi Nur ini sudah tiga kali," kata Abdul.

"Sudah divonis dua kali, dan ini adalah pengulangan perbuatan pidana."

"Bahkan dalam hukum pidana kita, pengulangan pidana itu ada pemberatannya," sambungnya.

Baca juga: Denok Meninggal karena covid-19, Tika Bravani Keluar dari Sinetron Tukang Ojek Pengkolan: Ini Takdir

Baca juga: Ronaldo Unggah Foto Khabib Nurmagomedov Sujud, Kata-Kata Bintang Juventus Bikin Meleleh, McGregor?

Menurut Abdul, tindakan polisi mengamankan Gus Nur adalah tindakan yang tepat.

"Sangat wajar ketika kemarin kepolisian langsung bergerak cepat menangkap dan menahan," katanya.

Terakhir, Abdul menjelaskan bagaimana kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan dan harus bertanggung jawab.

Semestinya Pidana Itu Diakhirkan

Pada segmen sebelumnya di acara yang sama, menurut Chandra, seharusnya kasus Gus Nur tidak harus diselesaikan dengan cara pidana, melainkan bisa melalui mediasi, klarifikasi, hingga tabayyun.

"Semestinya pidana itu diakhirkan, disimpan di akhir," kata Chandra.

Terkait pernyataan Gus Nur yang mendiskreditkan NU, Chandra enggan berkomentar banyak.

Ia juga enggan memberikan penjelasan atas dasar apa Gus Nur melontarkan hujatan tersebut.

Baca juga: Akhirnya Komite Cipta Kerja Bocorkan Kartu Prakerja Gelombang 11, Siap-siap Daftar di prakerja.go.id

Baca juga: Liga Italia, Jelang AC Milan vs AS Roma, Pioli Sesumbar Menang Harga Mati, Awas Trio Giallorossi

"Saya tidak mau terlalu masuk lebih jauh mengenai diskusi atau terkait masalah organisasi ormas tertentu," kata Chandra.

Chandra justru menyoroti UU ITE yang menurutnya bisa dimanfaatkan untuk mempidanakan orang.

"Saya ingin menegaskan bahwa di Undang-Undang ITE terhadap pasal-pasal karet," kata Chandra.

Ia menyinggung soal pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang disebut-sebut sebagai pasal karet.

"Sudah saatnya undang-undang ITE itu perlu direvisi," ucap Chandra.

Wawancara Bersama Refly Harun

Atas aksinya tersebut, kini Gus Nur kemudian ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020).

"Tersangka (Gus Nur) ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Selama 20 hari ke depan, Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/10/2020), pernyataan Gus Nur ditenggarai menimbulkan rasa kebencian, permusuhan dan penghinaan.

Diketahui, pernyataan Gus Nur diucapkan lewat akun YouTube Refly Harun, pada 16 Oktober 2020 lalu.

Setelah itu Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim, pada tanggal 21 Oktober 2020.

Tak hanya itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.

Simak video selengkapnya mulai menit ke-4.55:

(TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kuasa Hukum Gus Nur Minta Kasus Diselesaikan Lewat Mediasi, GP Ansor: Sugi Nur Ini Sudah Tiga Kali dan Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka karena Diduga Hina NU, Gus Nur Ditahan 20 Hari"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved