Diupah Rp 2 juta, Warga Bengalon Kutai Timur Nekad jadi Kurir Sabu, Begini Nasibnya

Usaha jajaran Polsek Bengalon mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke wilayah hukumnya, berbuah manis.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MARGARET SARITA
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko merilis pengungkapan kasus TRIBUNKALTIM.CO, MARGARET SARITA 

AKibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Yakni, memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

 (Tribunkaltim.co, Margaret Sarita)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved