UU Cipta Kerja dalam Pandangan Dosen Hukum Ketenagakerjaan, Singgung Perdagangan Bebas ASEAN

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Ida Susanti mengatakan banyak aspek yang berubah

Editor: Budi Susilo
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - UU Cipta Kerja dalam pandangan dosen Hukum Ketenagakerjaan, Singgung perdagangan bebas ASEAN.

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Ida Susanti mengatakan banyak aspek yang berubah dari undang-undang cipta kerja ( UU Cipta Kerja ) klaster Ketenagakerjaan.

Pertama, terkait penyelenggaraan pelatihan kerja dimana lembaga pelatihan kerja (LPK) perusahaan diperbolehkan dan ditengarai memudahkan pemberian izin untuk LPK modal asing.

Padahal sebelumnya LPK lebih banyak diselenggarakan pemerintah atau LPK swasta yang tidak berbentuk perusahaan.

Baca Juga: Epidemiolog UI Sebut Vaksin yang Lebih Aman dan Tanpa Efek Samping adalah Protokol 3M

Baca Juga: Ada Penambahan Laboratorium, Pemerintah Indonesia Terus Optimis dalam Penanganan Covid-19

"Apakah ini buruk? Belum tentu juga, mungkin penyelenggaraan ini akan jadi lebih profesional, tapi mungkin juga akan lebih konvensional. Sehingga pelatihan kerja akan jadi lebih mahal," ujarnya dalam webinar diskusi Omnibus Law UU Cipta Kerja Unpar, Rabu (28/10/2020).

Berkaitan dengan penempatan tenaga kerja asing (TKA) perlu adanya kehati-hatian, karena penempatan TKA ada di beberapa bagian yang dapat dilakukan tanpa izin rencana penggunaan TKA (RPTKA).

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Catat 17 Kasus Baru Covid-19, Ada Dua WNA dan Balita 2 Tahun

Baca Juga: Tanggapi Kebakaran di Kantor DPRD Kaltim, Wagub Hadi Mulyadi Ingatkan Selalu Ada Apar di Lokasi

Baca Juga: Jawaban Jack Brown Soal Posisinya Diganti jadi Striker oleh Shin Tae-yong dan Jadwal Berikutnya

Disebutkan bahwa dalam UU Omnibus Law izin menggunakan TKA dapat dilakukan pemberi kerja yang membutuhkan pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, start up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

"Kalau dulu peneliti harus memperolaeh izin dari riset dikti dan kementerian ketenagakerjaan dalam bentu RPTKA, sekarang izin itu tidak diperlukan (dalam omnibus law)," ujarnya.

Aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja oleh BEM SI
Aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja oleh BEM SI (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Ini menurutnya akan yang harus diantisipasi mengingat Indonesia memiliki perjanjian rekognisi dengan ASEAN lewat mutual recognition agreement, berkaitan dengan penggunaan untuk jasa tertentu di Indonesia dalam rangka perdagangan bebas ASEAN.

"Perlu peraturan pemerintah, mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved