UU Cipta Kerja dalam Pandangan Dosen Hukum Ketenagakerjaan, Singgung Perdagangan Bebas ASEAN

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Ida Susanti mengatakan banyak aspek yang berubah

Editor: Budi Susilo
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). 

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun

Terkait perjanjian kerja disebut Ida yang paling penting adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Harus ada jangka waktu maksimal, karna menurutnya perjanjian kerja saat ini semakin tidak jelas.

"Ngomong tentang undang-undang ini, kaya beli kucing dalam karung, karena saya menduga beberapa pasal yang dihapus akan dipindah ke peraturan perusahaan," ujarnya.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan

Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona

Ida mempertanyakan apakah peraturan tersebut akan dipindah atau diambil sama sekali, atau akan mengalami perubahan yang baru, itu yang menurutnya harus diantisipasi.

"Karena untuk membuat peraturan perusahaan atau peraturan presiden terkait pelaksanaan undang-undang ini hanya dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan, sedangkan kita tidak tau apa isinya," ujar Ida.

Baca Juga: Kabar Vaksin Corona akan Diberikan Secara Gratis? Bio Farma Angkat Bicara

Baca Juga: BREAKING NEWS Tambang Emas Sekatak Kaltara Telan Korban, 5 Penambang Dilaporkan Tertimbun

Namun, menurutnya yang bagus dalam undang-undang ini adalah untuk perjanjian kerja dalam waktu tertentu, siapapun yang dalam jangka waktu kerjanya berakhir itu akan mendapat uang kompensasi.

"Sebelumnya ini tidak ada. Ini yang tampaknya harus diterima dengan gembira oleh para pekerja, terutama pekerja dalam waktu tertentu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dosen Hukum Ketenagakerjaan Sebut Banyak Aspek yang Berubah dalam UU Cipta Kerja, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/28/dosen-hukum-ketenagakerjaan-sebut-banyak-aspek-yang-berubah-dalam-uu-cipta-kerja?page=all
Penulis: Larasati Dyah Utami

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved