Breaking News

Prostitusi Online di Samarinda

Kronologi Prostitusi Online di Samarinda, Pelaku Memanfaatkan Para Korbannya

Usai tertangkapnya keempat pelaku human tracfficking atau perdagangan orang yang dilakukan empat pelaku, kini terus ditindaklanjuti oleh Polresta.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Empat pelaku prostitusi online yang diungkap Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usai tertangkapnya keempat pelaku human tracfficking atau perdagangan orang yang dilakukan empat pelaku, kini terus ditindaklanjuti oleh Polresta Samarinda.

Mereka para pelaku ini adalah FB (18) berjenis kelamin perempuan. GN (18) RH (18) dan AC (18) ketiganya berjenis kelamin laki-laki terhadap korban NF (15) dan SR (16).

Saat ini sedang didalami jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Diketahui pada 1 Oktober 2020, Korban NF (15) dan SR (16) berkenalan dengan pelaku FB (18) melalui perantara salah satu temannya lalu juga mengajak AM (14) yang diketahui sudah sepekan dicari oleh pihak keluarganya serta tidak dilibatkan dalam prostitusi online ini.

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Selasa 27 Oktober 2020, BMKG Sebut tak Turun Hujan, Malam Hanya Cerah

Pelaku FB akhirnya membuka sebuah kamar hotel di Samarinda, mengajak ketiga korban ini berkumpul di hotel tersebut dengan uang yang didapat dari pelaku lain yaitu GN (18).

Singkat cerita GN (18) menagih uang sebesar Rp 600 ribu yang ia anggap hutang.

Hutang tersebut dibebankan pada korban NF dan SR, satu korban lain AM hanya menemani tidak dibebankan, yang akhirnya bingung cara mengembalikan uang tersebut.

Pelaku GN mengancam ketika tidak kunjung mendapat kepastian pembayaran.

"Dia (korban NF) punya hutang sama GN, dia bingung gantiin uang GN, saya bertanya kapan uang diganti, akhirnya dia (korban NF) bingung. Dan diancam GN jalau tidak bayar di share di grup media sosial foto serta biodatanya terkait penipuan," ujar pelaku FB pada Tribunkaltim.co, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga: Pandangan SBY Soal Pilpres AS, Posisi Indonesia Lebih Untung Trump yang jadi Presiden atau Biden

Baca Juga: Artis Melaney Ricardo Jatuh Sakit, Kesaksian Asistennya Muka Terlihat Lemas, Begini Respon Suami

Baca Juga: BERITA FOTO Kabar Duka Meninggal Akibat Covid-19, Jenazah Dokter Jailani Dilepas Walikota Balikpapan

Kesepakatan perdagangan orang yakni prostitusi online terjadi ketika pada Kamis (4/10/2020) silam, sebelum akhirnya tertangkap pada Minggu (25/10/2020) lalu.

Korban NF dan SR yang bingung, akhirnya menyetujui kesepakatan. Sebelum diperdagangkan oleh empat pelaku bejat ini, salah seorang diantaranya yakni GN sempat berbuat asusila pada korban NF disalah satu kamar hotel melati pada hari tersebut (4/10/2020).

"Saya bilang ke dia (Korban NF) open BO saja (istilah sindikat ini) supaya bisa gantiin uang GN, NF sepakat, sore akhirnya saya coba (open BO), baru ada tamu. Sebelum open BO sempat masuk kamar bersama GN (tindak asusila terjadi)," sebut pelaku FB.

Tindak asusila dan perdagangan orang, yakni prostitusi online dijelaskan pihak kepolisian.

Sebelum datang tamu pada pukul 21.00 Wita pada tanggal yang sama, pelaku NF mendapat perlakuan asusila dari pelaku GN, tidak mengerti kenapa hanya NF yang mendapat perlakuan asusila tersebut.

"Dari tamu tersebut, NF mendapat upah Rp 500 ribu, keesokan harinya hasil tersebut dibayarkan NF Rp 450 ribu kepada pelaku GN," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, Jumat (30/10/2020) hari ini.

Sejak saat itulah sesuai kesepakatan awal, dua korban yakni NF dan SR menjadi korban prostitusi online yang digerakkan keempat pelaku ini yang berperan menawarkan, bertransaksi atau nego pada calon tamu, dan menentukan tempat untuk menggunakan jasa keduanya (korban).

Pada tanggal 12 Oktober 2020, korban NF juga mendapat dua kali tamu, dan ini disebut dalam laporan kepolisian.

"Dua tamu memberi upah Rp 300 ribu pada korban (NF). Nah setelah mendapat uang (dari tamu), korban memberi kepada salah satu pelaku Rp 50 ribu. Kesepakatannya, jika diatas Rp 500 ribu para pelaku mendapat Rp 100 ribu, jika dibawah itu mendapat Rp 50 ribu," jelas Iptu Teguh Wibowo.

Kegiatan setelah tanggal tersebut (12 Oktober), prostitusi online terhadap NF dan SR terus berjalan hingga akhirnya berhasil terungkap lantaran ada pelaporan dari pihak keluarga AM karena tidak pulang sejak dua pekan.

AM sendiri tidak ikut di perdagangkan keempat pelaku. Diakui diketerangan keempat pelaku memang berniat menawarkan AM di media sosial seperti kedua pelaku lain.

Ketahuan Polisi di Hotel

Pihak keluarga dan kepolisian berhasil mengetahui keberadaan AM di Kota Balikpapan pada Minggu (25/10/2020), berada di salah satu hotel.

Pihak keluarga dan kepolisian pun bergerak meringkus ketiga pelaku sebelum mengamankan satu pelaku lain di Samarinda.

"Satu orang (AM) itu dicari keluarganya, yang cuma nemanin saja. Gak dijual, tapi dugaannya si cewek ini akan dijual nantinya (oleh pelaku), umurnya 14 tahun. Tiga pelaku ini diamankan dengan satu korban, seusai transaksi di hotel tersebut," tegas Iptu Teguh Wibowo.

Setelah penangkapan itu AM pun dimintai keterangannya sebelum dikembalikan kepada pihak keluarga.

Perlu diketahui keterlibatan AM dalam kasus ini ialah menjadi korban dari sindikat keempat pelaku yang memang setiap harinya berkumpul dan satu pergaulan.

Keempat pelaku sendiri, dijerat dengan Undang-Undang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007. Ancaman 15 Tahun Penjara.

Khusus GN diancam pasal berlapis karena berbuat asusila pada salah satu korban yakni NF. 

"Selai pasal TPPO ia dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. Keempatnya diancam 15 tahun kurungan badan," sebut Iptu Teguh Wibowo

(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

*Caption : Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, saat press rilis, Jumat pagi pukul 10.45 Wita hari ini (30/10/2020) di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved