Breaking News

Terapkan Protokol Kesehatan, 6 Rumah Makan di Balikpapan Masuk Nominasi Nasional

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberi perhatian khusus pada enam usaha resto, rumah makan, dan catering di Kota Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pemberian penghargaan kepada salah satu usaha jasa rumah makan terkait keberhasilan meneparkan protokol kesehatan di Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberi perhatian khusus pada enam usaha resto, rumah makan, dan catering di Kota Balikpapan.

Perhatian itu diberi lantaran ke-enam usaha rumah makan di Balikpapan itu, bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.

Sehingga, Kemenkes pun memasukan enam usaha resto, rumah makan, dan catering itu dalam nominasi secara nasional.

Baca Juga: Perwali Disiplin Protokol Covid-19 di Samarinda, Dicanangkan akan Ditingkatkan jadi Peraturan Daerah

Baca Juga: Pemkab Nunukan Siapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Baca Juga: Klaster Perkantoran Masih Berlangsung, Sekda Kukar Ingatkan Pelayanan dan Protokol Tetap Jalan

"Tim Kemenkes datang ke Balikpapan, memastikan rumah makan atau catering di Balikpapan melaksanakan protokol kesehatan," ujar Kepala Dinas Kesehatan, Andi Sri Juliarty.

Adapun ke-enam usaha resto dan cattering yang masuk dalam nominasi tersebut yakni, Kedai Nikmah, Banjarsari, KFC MT Haryono, Aerofood Indonesia Balikpapan, Salak Kilo, dan Resto Hotel Grand Tjokro.

"Ternyata di Kalimantan ada 6 rumah makan cattering yang dianggap sangat layak, dan itu ada di Balikpapan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Balikpapan saat ini telah melakukan pelonggaran dan memiliki aturan berdasar Perwali Nomor 23 tahun 2020.

Bahwa pengelola kegiatan jasa seperti restoran dan rumah makan serta cafe juga harus melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19.

Diantaranya membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas rumah makan, kafe, atau restoran.

Pengelola harus mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum.

Baca Juga: Satuan Brimob Polda Kaltim Ingatkan Warga Balikpapan Patuhi Protokol Kesehatan

Baca Juga: Gunakan Transportasi Ketera Api, Ini Protokol Kesehatan Naik KA Lokal & Jarak Jauh di Era New Normal

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved