Penanganan Covid
LOWONGAN KERJA, Satgas Covid Cari Contact Tracer & Data Manager di 51 Kabupaten/Kota, Ini Syaratnya
Anda pengin mengabdikan diri sebagai relawan dalam penanganan covid-19. Kabar gembira, Satgas Penanganan Covid-19 mencari tenaga contact tracer dan d
TRIBUNKALTIM.CO- Anda pengin mengabdikan diri sebagai relawan dalam penanganan covid-19.
Kabar gembira, Satgas Penanganan Covid-19 mencari tenaga contact tracer dan data manager di 51 kabupaten/kota provinsi prioritas.
Para relawan contact tracer dan data manager ini bakal dapat honor bulanan.
Anggota Tim Satuan Tugas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (Satgas IDI) Aqsha Azhary Nur mengatakan, mereka yang tertarik bisa mendaftar lewat dinas setempat maupun secara online.
"Silakan mendaftar ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Prioritas di link bit.ly/Daftardinkes dan mengisi link bit.ly/RekrutmenVolunterContactTracing ," kata Aqsha, dikutip Kompas.com.
Mereka yang lolos sebagai relawan akan mendapatkan fasilitas berupa honor bulanan.
Namun, Aqsha tidak merinci berapa honor yang diberikan.
Contact tracer adalah pelacak kontak yaitu petugas yang mencari orang-orang yang terkait dengan pasien terinfeksi Virus Corona ( covid-19).
Para contact tracer akan ditempatkan di puskesmas-puskesmas di kabupaten/kota prioritas.
Sementara itu, data manager adalah petugas pendataan yang akan ditempatkan di kabupaten/kota prioritas.
Baca juga: Sepi Penumpang Akibat Pandemi, PO Bus di Terminal Samarinda Seberang Usulkan Kenaikan Tarif
Baca juga: Minum Air yang Cukup hingga Olahraga dengan Teratur, Berikut Cara Mencegah Penyakit Ginjal
Syarat
Berikut ini persyaratan umum rekrutmen relawan:
- Memiliki jiwa kepemimpinan
- Kemampuan komunikasi dan presentasi lisan yang baik
- Memiliki insiatif, mampu bekerja sama baik secara mandiri maupun tim
- Keterampilan interpersonal yang kuat, termasuk membangun hubungan, interaksi positif dan pemecahan masalah yang efektif
- Memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap penanggulangan COVID-19
- Berminat untuk berbagi dan mengedukasi masyarakat
- Bersedia ditempatkan di Puskesmas manapun yang memiiliki kasus COVID-19
- Diutamakan berdomisili di wilayah setempat
- Terdaftar sebagai peserta aktif JKN/memiliki kartu BPJS Kesehatan
Baca juga: Mulai Hari Ini, 1 November 2020, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang, Cara Lengkapnya