Ikut Edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Teguh Setyabudi Beber tak Ada Kenaikan UMP di Kaltara

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Setyabudi, mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kaltara.

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi, saat ditemui TribunKaltara.com, di Gedung Gabungan Dinas Kaltara, Senin (2/11/2020) sore. TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Setyabudi, mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kaltara tidak mengalami kenaikan.

Hal itu diketahui, pasca Pemprov Kaltara dan Dewan Pengupah melaksanakan rapat bersama.

Hasil rapat itu, mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, yang menyatakan UMP 2021 sama dengan tahun 2020 atau tidak naik.

Ada beberapa hal yang melandasinya. Pertama, masa pandemi ini semua sektor berpengaruh.

Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone

Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan

"Ada beberapa sektor yang tidak terlalu banyak pengaruh. Seperti sektor perkebunan, tetapi sektor lain kan berpengaruh,'' kata Teguh Setyabudi, saat ditemui TribunKaltara.com, Senin (2/11/2020) sore.

Teguh Setyabudi menambahkan, saat keputusan tidak adanya kenaikan UMP diambil, ada unsur lainnya yang terlibat.

Misalnya pemerintah, pengusaha, perwakilan buruh, dan unsur lainnya.

Pada masa pandemi Corona atau covid-19 kata dia, jika pengusaha bisa eksis, bahkan untuk bertahan sudah luar biasa.

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

''Pekerja harus menyadari, mereka masih bisa bekerja dan perusahaannya tidak kolaps, sehat dan sebagainya.

Itu sangat beruntung, jika melihat kondisi pandemi covid-19 saat ini,'' ujarnya.

Pria yang juga menjabat Kepala BPSDM Kemendagri itu, mengatakan kondisi yang sama juga terjadi di provinsi lainnya.

Seperti Kalbar, Kalteng, dan juga provinsi lainnya.

"Memang ada saja provinsi lainnya yang menaikkan UMP, seperti Jawa Tengah.

Tetapi itu jumlahnya sangat kecil, jika dibanding provinsi lain," katanya.

Mantan Pjs Gubernur Sultra itu berharap, buruh atau pekerja tetap sejahtera saat masa pandemi covid-19.

Namun dunia swasta atau investasi diharap tetap bisa berjalan.

"Saya berharap kita maklumi dan memahami hal itu.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

Sampai dengan kemarin kita tetapkan, tidak ada kenaikan UMP di Kaltara,'' tutupnya.

Sekadar diketahui, UMP Kaltara tahun 2020 sebesar Rp 3.000.803.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 untuk Kota Tarakan, Kalimantan Utara sebesar Rp3.756.824.

Sedangkan Kabupaten Malinau sebesar Rp 3.185.837, dan Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp 3.113.368.

Selanjutnya, Kabupaten Bulungan sebesar Rp 3.109.313 dan Kabupaten Nunukan sebesar Rp 3.083.182.

(TribunKaltara.com/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved