Kabar Artis

Kasus Jerinx SID, Dituntut 3 tahun Penjara, Suami Nora Alexandra Emosi, Siapa Sebenarnya yang Mesen?

Kasus Jerinx SID, dituntut 3 tahun penjara, suami Nora Alexandra emosi, siapa sebenarnya ingin memenjarakan saya?

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Bali/Rizal Fanany
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). Lanjutan kasus Jerinx SID, dituntut 3 tahun penjara, suami Nora Alexandra emosi, siapa sebenarnya ingin memenjarakan saya, berikut fakta-faktanya 

Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Terdakwa telah melakukan walkout pada saat persidangan.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

3. Dituntut Tiga Tahun Penjara

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Jerinx.

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu.

Baca juga: Sudah Over Kuota, Kartu Prakerja Gelombang 11 Ditutup Besok Siang, Apakah Ada Gelombang Selanjutnya?

Baca juga: Soal Boikot Produk Perancis, Wakil Perusahaan: Produk Danone, Aqua dan SGM Diproduksi di Indonesia

4. Ajukan pembelaan

Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.

Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi.

Selanjutnya sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx yang dikoordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved