Anda Ingin Membuat SKCK, Ini Tata Cara Secara Online, Berikut Syarat, Dokumen hingga Biayanya
Anda Ingin membuat SKCK, Ini tata cara Secara online, Berikut syarat, dokumen hingga biayanya
Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Cara membuat SKCK secara online dikutip dari Kontan.co.id:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Buka website resmi SKCK online di skck.polri.go.id
3. Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas.

4. Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
5. Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan.
6. Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan.
7. Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.
Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, pemohon akan ditanyai rumus sidik jari.
Untuk itu, pemohon dapat mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Informasi selengkapnya mengenai pembuatan SKCK online dapat dilihat pada tautan berikut --->>>skck.polri.go.id
Mekanisme Pelayanan Pembuatan SKCK secara offline dikutip dari polresmagelangkota.com:
- Permohonan pengajuan SKCK sesuai dengan keperluan dan melengkapi persyaratan.
- Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencocokan berkas identitas pemohon.