Anda Ingin Membuat SKCK, Ini Tata Cara Secara Online, Berikut Syarat, Dokumen hingga Biayanya

Anda Ingin membuat SKCK, Ini tata cara Secara online, Berikut syarat, dokumen hingga biayanya

Editor: Nur Pratama
IST/Tribun Jabar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 

- Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (unit identifikasi).

- Dilakukan penelitian kesesuaian dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon.

- Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK akan diproses.

Namun, jika hasil penelitian belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemojon untuk dilengkapi

- Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal

- Jika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan persyaratan sudah lengkap, maka akan diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

Polri juga telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia.

Lantas berapa biaya pembuatan SKCK?

Biaya pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000,00.

Sementara biaya pembuatan SKCK untuk WNA adalah Rp 60.000,00.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Cara Membuat SKCK Secara Online, Berikut Syarat, Dokumen hingga Biaya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/03/tata-cara-membuat-skck-secara-online-berikut-syarat-dokumen-hingga-biaya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved