Anda Ingin Membuat SKCK, Ini Tata Cara Secara Online, Berikut Syarat, Dokumen hingga Biayanya

Anda Ingin membuat SKCK, Ini tata cara Secara online, Berikut syarat, dokumen hingga biayanya

Editor: Nur Pratama
IST/Tribun Jabar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 

TRIBUNKALTIM.CO - Anda Ingin membuat SKCK, Ini tata cara Secara online, Berikut syarat, dokumen hingga biayanya

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan langsung datang ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Selain itu, pembuatan dapat dilakukan secara online dengan cara menggunggah data pribadi pada form yang tersedia di laman resmi skck.polri.go.id.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Baca Juga : Sosok Perwira Polisi yang Berani Pacari Putri Kapolri Idham Azis Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Baca Juga : PILPRES AS, Meski Joe Biden Unggul Jumlah Suara, Donald Trump Masih Bisa Jadi Presiden Lagi

Baca Juga : TERUNGKAP Selama di Lechia Gdansk Egy Maulana Vikri Dibohongi Agen, Bagaimana Nasibnya di Polandia?

Baca Juga : Susah Upload Foto KTP di Prakerja, Simak Cara Mudahnya Login di prakerja.go.id, Daftar Gelombang 11

Baca Juga : Jerinx Dinyatakan Bersalah, Jaksa Tuntut Hukuman Penjara dan Denda Rp 10 Juta Kasus 'IDI Kacung WHO'

Anda juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK dikutip dari skck.polri.go.id:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved