Penganiayaan Ibu dan Anak di Samarinda, Korban Laporkan ke Polresta
Pernikahan siri seorang perempuan berusia 35 tahun berinisal AA, yang bertempat tinggal di daerah Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
"Atas dasar itu saya melapor ke Polsek Sungai Pinang, namun ditolak, karena suami saya (DD) sudah menceritakan hal buruk tentang saya, sehingga petugas tidak langsung percaya dan tuduhan itu langsung terbantahkan saat saya diinterogasi atas ucapan DD," lanjut AA.
Penolakan pelaporan itu akhirnya Polsek Sungai Pinang mengarahkan agar segera melaporkan ke Pihak Polresta Samarinda agar segera ditindaklanjuti terkait anaknya yang dibawa oleh sang suami dengan cara tak wajar.
Sebelum pelaporan, AA bertolak sendiri menggunakan mobil jenis minibus pada hari itu juga (31/10/2020), dan sampai di Polres Kutim pada pukul 11.00 Wita.
"Saya membuat laporan ke Polres Kutim terkait perlakuan kekerasan terhadap saya," sebutnya.
Usai melapor ia pun kembali melanjutkan pencarian anaknya, hingga akhirnya dan berencana melaporkan terkait anaknya yang diambil secara paksa oleh sang suami.
Selang dua hari mencari dan berusaha, tepat pada 3 November 2020, AA mendapat kabar saat berada dirumah bahwa anaknya kembali dari pengasuh.
Rupanya ayah tiri anak ini, mengantar kembali ke rumah pengasuh di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
"Saya ditelpon Pakde, langsung saya bilang pastikan anak saya sehat dan tidak ada luka," sebut AA.
Usai menelpon ia pun menuju ke rumah pengasuh dan memastikan kondisi sang anak, disitulah ia mendapati kondisi sang anak terdapat luka lebam di bagian punggung, wajah, betis dan pergelangan kaki.
"Ada luka dibeberapa bagian tubuh anak saya. Saya menduga ia mengalami perilaku kasar dari DD," ucap AA.
Selain itu, kondisi sang anak saat tiba, terlihat sangat tidak terawat dan berat badannya juga turun dalam lima hari pasca dibawa oleh sang ayah tiri.
Pengasuh menyampaikan pada AA bahwa ia mengantar bersama seorang perempuan ke rumahnya, tidak seperti awal mengambil.
"Saya pastikan kepada pengasuh dan mengaku benar yang DD (suami AA) mengantar bersama HS (wanita yang ditemui di hotel) dari foto yang saya tunjukkan," ucap AA.
Tak langsung melakukan visum pada anaknya, AA beristirahat dan pada hari ini (4/11/2020) melakukan visum pada sang anak, lalu melaporkan dugaan perlakuan kasar pada anak kandungnya ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polresta Samarinda, Rabu (4/111/2020) didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan juga didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim.
"Kalau menikahnya dengan DD sejak 2 mei 2020 lalu, saya memang sudah tidak ada hubungan lagi karena akan bercerai. Perlakuan kekerasan ini, pada saya dan anak tentu meyakinkan melakukan hal itu (berpisah dengan DD)," tutup AA.