Penganiayaan Ibu dan Anak di Samarinda, Korban Laporkan ke Polresta
Pernikahan siri seorang perempuan berusia 35 tahun berinisal AA, yang bertempat tinggal di daerah Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pernikahan siri seorang perempuan berusia 35 tahun berinisal AA, yang bertempat tinggal di daerah Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, malah berakhir dengan penganiayan terhadapnya dan sang anak yang masih berusia 1,5 tahun.
Penganiayaan sendiri terjadi sekitar akhir Oktober 2020 lalu, tepatnya di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim.
Berawal saat AA bertandang dari Samarinda ke lokasi pekerjaannya yang terletak di Kaubun, kawasan Sangatta Utara, Kutim. Pekerjaannya sendiri diketahui sebagai Consultan dibidang perkebunan Kakao dan menaungi para petani.
Mess tempatnya tinggal yang terletak di sebuah hotel di Sangatta ternyata secara kebetulan memergoki sang suami bersama WIL (Wanita Idaman Lain) yang sudah bersuami disalah satu kamar hotel. Yang jaraknya berdekatan dengan AA.
Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi
Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia
"Di Sangatta tepatnya 28 Oktober 2020 pukul 19.00 Wita. Saya tidak tahu kalau suami saya juga berada disitu, baru pulang dari kawasan Kaubun, tanpa sepengetahuan saya kebetulan ketemu. Setelah mengantar perempuan itu, suami saya datang dan menuduh balik saya bersama laki-laki," sebut AA saat ditemui usai membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polresta Samarinda, Rabu (4/111/2020).
Saat akan mengantar perempuan tersebut, Suami AA yang berinisial DD (41) kembali ke kamar hotel menghampiri dan menyekap AA di kamar, dan meninggalkannya sendiri.
AA sempat berteriak meminta pertolongan namun tak ada satupun pihak hotel maupun pegawai yang bisa mendengar, lantaran kamar AA berada tepat diujung, yang akhirnya ia pun berserah diri sampai keesokan harinya DD datang kembali menjemput AA ke hotel dan mengantar ke terminal di kilometer tiga kota Sangatta, Kutim.
"Tanggal 29 Oktobernya, saat paginya dia (DD) datang membukakan pintu kamar tempat saya disekap dari semalam setelah isya dan mengelak kalau perempuan semalam adalah WIL suaminya. Lalu saya dibawa menggunakan mobil ke terminal (km.3) namun tidak ada travel ke Samarinda, jadi kata orang terminal di km. 5 saja," sebut AA.
Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha
Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA