Penganiayaan Ibu dan Anak di Samarinda, Korban Laporkan ke Polresta

Pernikahan siri seorang perempuan berusia 35 tahun berinisal AA, yang bertempat tinggal di daerah Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
AA saat ditemui usai melaporkan kekerasan terhadapnya dan sang anak ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polresta Samarinda, Rabu (4/111/2020) didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan juga didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Diakui AA, laporannya telah diterima oleh anggota kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polresta Samarinda dan langsung dilakukan Berita Pemeriksaan Acara (BAP).

Kasusi kekerasan yang melanda anak AA ini akhirnya reporter Tribunkaltim.co mencoba mengkonfirmasi pihak terkait.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, menjelaskan hingga petang hari ini belum mendapatkan laporan terkait kasus kekerasan terhadap anak batita ini.

"Saya belum mendapat laporan dari petugas yang piket hari ini, tentu nanti jika sudah (laporan kasus ini), segera kami proses dan kami tindaklanjuti. Kebetulan saya sedang tidak berada ditempat karena ada kegiatan Penyuluhan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," sebut Iptu Teguh Wibowo, Rabu (4/1/2020) petang.

(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved