Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Pokir DPRD dari Encek UR Buat Kepala Bappeda tak Berdaya

Sidang kasus dugaan gratifikasi atau suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan kasus dugaan gratifikasi atau suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim)yang digelar teleconference di PN Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (4/11/2020) sore. Masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang kasus dugaan gratifikasi atau suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) tahun anggaran 2019-2020, kembali digulirkan.

Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu Sore (4/11/2020). Masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menghadirkan seorang saksi guna melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

Saksi tersebut ialah Kepala Bappeda Kutim Edward Azran, tetapi sayangnya yang bersangkutan tidak dapat menghadiri persidangan yang berlangsung via teleconference (daring) tersebut.

Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha

Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP

Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

Dikarenakan Edward Azran masih menderita sakit. 

Kesaksian Edward Azran pun terkait kasus gratifikasi yang menjerat dua rekanan Pemkab Kutim yang menjadi terdakwa yaitu Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, terpaksa diwakilkan oleh JPU KPK.

Demi menghemat waktu rangkaian agenda persidangan yang telah dijadwalkan.

Kesaksian yang dibacakan JPU ini berdasarkan apa yang telah disampaikan saksi didalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang telah dicantumkan oleh penyidik KPK. 

Seperti pada sebelumnya, persidangan hanya dihadiri Agung Sulistiyono Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo selaku hakim anggota.

Sementara kesemua peserta persidangan yaitu terdakwa dihadirkan via teleconference karena sedang berada di Rumah Tahanan KPK di Jakarta.

Begitu pula penasehat hukum kedua terdakwa, dan JPU yang turut menghadiri persidangan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved