Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Pokir DPRD dari Encek UR Buat Kepala Bappeda tak Berdaya
Sidang kasus dugaan gratifikasi atau suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang kasus dugaan gratifikasi atau suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) tahun anggaran 2019-2020, kembali digulirkan.
Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu Sore (4/11/2020). Masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menghadirkan seorang saksi guna melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
Saksi tersebut ialah Kepala Bappeda Kutim Edward Azran, tetapi sayangnya yang bersangkutan tidak dapat menghadiri persidangan yang berlangsung via teleconference (daring) tersebut.
Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha
Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA
Dikarenakan Edward Azran masih menderita sakit.
Kesaksian Edward Azran pun terkait kasus gratifikasi yang menjerat dua rekanan Pemkab Kutim yang menjadi terdakwa yaitu Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, terpaksa diwakilkan oleh JPU KPK.
Demi menghemat waktu rangkaian agenda persidangan yang telah dijadwalkan.
Kesaksian yang dibacakan JPU ini berdasarkan apa yang telah disampaikan saksi didalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang telah dicantumkan oleh penyidik KPK.
Seperti pada sebelumnya, persidangan hanya dihadiri Agung Sulistiyono Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo selaku hakim anggota.
Sementara kesemua peserta persidangan yaitu terdakwa dihadirkan via teleconference karena sedang berada di Rumah Tahanan KPK di Jakarta.
Begitu pula penasehat hukum kedua terdakwa, dan JPU yang turut menghadiri persidangan.
Ketukan palu dari Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono menandakan sidang dimulai.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kesaksian Edward Azran oleh JPU melalui berkas BAP.
Dalam kesaksiannya disebut bahwa, Edward Azran selaku Kepala Bappeda Pemkab Kutim, termasuk didalam anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Yang terdiri dari dari 5 orang pejabat setingkat kepala dinas yang diketuai oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim.
Dua orang didalam Tim TAPD itu ada nama Musyafa Kepala Bapenda dan Suriansyah Kepala BPKAD yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap yang menyeret nama Bupati Kutim Non-Aktif Ismunandar dan Istrinya Encek UR Firgasih Ketua DPRD Non-Aktif Kutim.
JPU juga melanjutkan, kesaksian Edward Azran. Kepada penyidik di dalam BAP tersebut, Edward mengaku tidak berdaya menghadapi pokir DPRD.
Hingga kesemua usulan aspirasi DPRD itu hanya sekedar ia masukan kedalam daftar RKPD sesuai permintaan Encek UR Firgasih, Musyafa dan Ismunandar.
Sebelum nantinya berubah menjadi RPJMD.
Kemudian juga dijelaskan, pada tanggal 7 Januari 2020, Bupati Kutim mengirimkan surat perihal penyampaian Pokir DPRD untuk dimasukkan dalam RKPD.
Lalu menyusul dikemudian hari pada tanggal 30 Januari giliran sang istri, Encek UR Firgasih yang mengirimkan surat serupa.
Namun, dengan mencantumkan nama-nama 40 anggota DPRD pemilik Pokir tersebut.
Dari setiap nama itu, disertai pula kegiatan pengerjaan hasil dari reses dan aspirasi pembangunan serta jumlah anggarannya.
Total anggaran sendiri dari Pokir DPRD saat itu sebesar Rp 256 miliar. Dengan nilai di tiap kegiatannya diangka Rp 200 juta.
Edward Azran juga mengaku, tidak mengetahui perihal adanya indikasi menghindari proses lelang dari Pokir DPRD ataupun dugaan revisi TAPD atas usulan DPRD.
"Saya melihat, Sekkab saja tak berdaya menghadapi usulan Pokir, apalagi saya yang hanya sekedar Anggota di TAPD," kata Edward Azran dalam kesaksiannya di dalam berkas BAP yang dibacakan JPU KPK (4/11/2020).
Masih pembacaan kesaksian, Edward Azran, juga mengakui ada perintah atau ucapab jikalau pokir DPRD Kutim tidak boleh diganggu gugat.
Ucapan ini disampaikan oleh Encek sebagai Ketua DPRD Kutim.
Berdasar itulah Edward menganggap bahwa seluruh usulan Pokir tersebut harus dipenuhi.
Nilai proyek sendiri juga disebutkan, diangka Rp 200 juta dalam kegiatan Pokir kemungkinan untuk menghindari lelang.
Hal itu bisa saja guna mengikat atau pun memelihara konstituen atas janji semasa kampanye.
Seharusnya saran pendapat berupa pokir DPRD menjadi tugas dari OPD untuk menyelaraskan dengan RPJMD.
Ditambahkannya seharusnya OPD mengetahui apa saja Pokir DPRD yang ditempatkan di setiap OPD.
Sementara, diketahui total alokasi anggaran penanganan Covid-19 atau Virus Corona di Kutim sebesar 106 miliar.
Jumlah tersebut merupakan potongan 35 persen dari belanja modal dan barang milik Pemkab Kutim.
"Tapi DPRD (Encek) meminta pokir jangan dipotong. Sehingga anggaran yang ada dipindahkan ke 2021 dengan tidak mengurangi jatah pokir yang sudah ada," kata Edward Azran, lanjut JPU.
Selain itu Edward Azran juga mengakui, bahwa ia tahu tentang proyek kegiatan di dinas pendidikan pembangunan MCK di Sekolah Dasar 003, Kaliorang, dengan sebanyak 52 kegiatan dengan nilai Rp 11 miliar. Dan juga, kegiatan pembangunan di Sekolah Dasar 001 di Sangata Utara. Dengan total kegiatan senilai Rp 79 miliar.
Kegiatan itu berasal dari Pokir DPRD yang disampaikan dalam Musrenbang.
Kemudian pengerjaannya dibebankan kepada kontraktor milik terdakwa Deki Aryanto.
Pengerjaan itu didapat melalui pokir yang disampaikan Encek UR Firgasih ke Bappeda Pemkab Kutim melalui surat yang diserahkan oleh stafnya, yang terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya.
Pada persidangan sebelumnya juga terungkap fakta bahwa Encek UR Firgasih memang memiliki kedekatan dengan terdakwa Deki Aryanto.
Encek UR Figasih juga kerap meminta dibelikan atau difasilitasi sejumlah barang mewah berupa kendaraan hingga uang tunai.
Timbal balik yang didapat dari pemberian itu, terdakwa Deki Aryanto menerima pengerjaan berupa proyek PL di Dinas pendidikan sebesar Rp 45 milliar.
Sidang Ditunda dan Dilanjutkan Senin (9/11/2020) Mendatang. Terkait pelimpahan Berkas Hingga Jadwal Persidangan PN Samarinda Belum Terima
Usai JPU membacakan kesaksian didalam berkas BAP milik Edward Azran.
Kepada Majelis Hakim terdakwa memilih untuk tidak membantah dan membenarkan semua keterangan.
Majelis Hakim pun kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
Namun karena Penasehat Hukum kedua terdakwa belum bersedia, maka sidang kembali ditunda dan dilanjutkan pada Senin (9/11/2020) mendatang.
"Kalau begitu sidang kita tunda, dilanjutkan pada Senin depan, dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa. Dengan ini sidang ditunda," tegas Hakim Ketua Agung Sulistiyono sembari mengetuk palu.
Dikonfirmasi terpisah terkait pelimpahan berkas hingga jadwal persidangan Mantan Bupati Kutim Non-Aktif Ismunandar beserta empat pejabat tinggi Kutim lain, pihak PN Samarinda masih belum menerima hingga saat ini.
"Pelimpahannya belum ada lagi kabarnya, kalau sudah masuk nanti kami kabarkan jadwal sidang dan siapa susunan Majelis Hakim nya," ujar Abdul Rahman Karim Juru Bicara Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, (4/11/2020) petang tadi.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)