Disetujui Walikota Rizal Effendi, UMK Balikpapan 2021 Tak Alami Kenaikan Tetap Rp 3 Juta

Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan telah diputuskan tak alami perubahan atau kenaikan di tahun 2021.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Walikota Balikpapan Rizal Effendi menandatangani Upah Minimum Kota (UMK). UMK tahun 2021 tak alami perubahan imbas pandemi Covid-19.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan telah diputuskan tak alami perubahan atau kenaikan di tahun 2021.

Keputusan ini ditandatangani Walikota Balikpapan Rizal Effendi dihadapan jajaran perwakilan pengusaha, serikat pekerja maupun pemerintahan.

"Dewan pengupahan menyepakati angka minimum kota tahun 2021 tidak ada perubahan. Ini sejalan dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya, Kamis (5/10/20).

Sebagaimana diketahui, besaran UMK Balikpapan memiliki nilai Rp 3. 069.315, 66. Angka tersebut adalah sama dengan angka tahun yang lalu.

Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, Kadin Balikpapan Harap UMK Seirama Antara Pekerja dan Pemberi Kerja

Baca Juga: Pemkab Kukar dan Dewan Pengupahan Bahas UMK 2021, 9 November Serahkan Rekomendasi ke Pemprov Kaltim

Baca Juga: UMK di Balikpapan Masih Dibahas, Besok Disnaker Ambil Kesimpulan

"Saya tandatangani, besok akan dibawa untuk disampaikan ke Gubernur. Karena UMK paling lambat 9 November," katanya.

Pertimbangan UMK Kota Balikpapan tak alami perubahan dikarenakan faktor situasi ekonomi di tengah pandemi covid-19.

Dijelaskan Kepala Statistik Balikpapan Zaini, seluruh sektor perekonomian mengalami penurunan pendapatan.

Berdasar data responden, ada 71% perusahaan mengalami penurunan omset, 19% perusahan tetap, dan hanya 9% perusahaan mengalami kenaikan omset.

"Beberapa sektor yang cukup parah adalah di industri, pertambangan, dan sektor transportasi," sebutnya.

Menurutnya, yang menjadi keprihatinan tersendiri, hanya ada 50% perusahaan berada di kondisi normal. Tidak mengurangi atau PHK Karyawan.

Kemudian ada 53% responden, yang mengaku tidak tau kapan Covid-19 berhenti dan apakah bisa bertahan dalam bidang usahanya.

"Ini juga menjadi bagian penting dalam pertimbangan," tukasnya.

Dengan tergerusnya bidang usaha imbas pandemi, maka untuk kenaikan upah perusahan juga menjadi berat.

Kondisi ini pun, telah dipahami dan disepakati oleh serikat pekerja SPSI. Apabila dipaksakan justru akan menimbulkan PHK.

"Dengan pertimbanagan itu, maka diputuskan upah minimum kita tetap," imbuhnya.

Meski begitu, Zaini menjelaskan, berdasar angka Statistik Nasional, pertumbuhan ekonomi kondisi triwulan III dan IV masih terjadi pertumbuhan, 1,85% secara Nasional.

Baca Juga: Trump atau Joe Biden yang Kalah? Jika Tidak Ada Halangan Pemenang Pilpres AS Diumumkan Malam Ini

Baca Juga: Soal UMK Kubar 2021, Disnakertrans Gelar Rakor Dengan Serikat Pekerja, Hasilnya Disampaikan Gubernur

Baca Juga: Soal UMK Kukar, Komisi I DPRD Tekankan Perusahaan Tidak Lakukan PHK

Dan untuk menghitung upah minimum, memang ada formulasi tersendiri. Yakni, KHL ditambah komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara inflasi berada diangka 1,42% selama bulan September 2019 hingga ke September 2020.

"Secara ekonomi memang masih ada pertumbuhan, tapi bagi perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan, tentu ini menjadi pertimbangan Menteri dan memutuskan upah minimum tidak berubah," tandas Zaini.

(TribunKaltim.Co, Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved