Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ), Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
“Kita sambil koordinasi dengan instansi terkaitnya,” tuturnya.
Rasidi menerangkan, dalam penyegelan tersebut, terdapat sekitar tiga Peraturan Daerah (Perda) Kukar yang dilanggar pemilik tower.
Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha
Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA
Di antaranya Perda 5/2009 tentang penataan dan pemanfaatan menara telekomunikasi bersama di wilayah, perda 9/2015 tentang bangunan gedung dan terakhir Perda 11/2017 tentang izin lingkungan.
“Jadi sementara kita segel dan kita ingatkan untuk segera diurus perizinannya,” pungkasnya.
(Tribunkaltim.co/Aris Joni)