Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ), Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ), Provinsi Kalimantan Timur, menyita dan menyegel satu tower komunikasi pada Kamis (5/11/2020). TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

“Kita sambil koordinasi dengan instansi terkaitnya,” tuturnya.

Rasidi menerangkan, dalam penyegelan tersebut, terdapat sekitar tiga Peraturan Daerah (Perda) Kukar yang dilanggar pemilik tower.

Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha

Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP

Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

Di antaranya Perda 5/2009 tentang penataan dan pemanfaatan menara telekomunikasi bersama di wilayah, perda 9/2015 tentang bangunan gedung dan terakhir Perda 11/2017 tentang izin lingkungan.

“Jadi sementara kita segel dan kita ingatkan untuk segera diurus perizinannya,” pungkasnya.

(Tribunkaltim.co/Aris Joni)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved