Siang Ini Mahasiswa Aliansi Mahakam Kembali Demo Omnibus Law di Depan Kantor DPRD Kaltim
Mereka masih tetap meminta pemerintah daerah untuk meminta kepada pemerintah pusat mencabut Omnibus Law.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beberapa mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) rencananya kembali melakukan aksi unjuk rasa depan kantor DPRD Kalimantan Timur, Kamis (5/11/2020).
Mereka masih tetap meminta pemerintah daerah untuk meminta kepada pemerintah pusat mencabut Omnibus Law.
Humas aksi Richardo Richard mengatakan pihaknya tetap melakukan aksi unjuk rasa selama pemerintah belum mencabut UU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut.
Baca Juga: NEWS VIDEO Unjuk Rasa dengan Seni di Samarinda Sebagai Bentuk Penolakan UU Cipta Kerja
Baca Juga: Klaster Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Muncul, Ratusan Mahasiswa dan Puluhan Buruh Positif Covid-19
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa di Balikpapan Menggunakan Konsep Berbeda, Korlap Sebut Demonstrasi Teatrikal
Apalagi mereka menuntut kepada pemerintah pusat khususnya presiden Joko Widodo untuk mencabut kembali UU yang telah ditandatanganinya beberapa waktu lalu.
"Mini gejolak Omnibus Law dimana-mana, bahkan setiap wilayah di Indonesia. Hingga pada akhirnya UU Cipta Kerja disahkan oleh presiden RI dengan waktu diluar ekspektasi masyarakat Indonesia," ucapnya.
Masih tetap seperti aksi-aksi sebelumnya, mahasiswa dari Aliansi Mahakam yang datang berjumlah ratusan orang.
Terlebih lagi organisasi buruh juga datang untuk menuntut pemerintah mencabut kembali UU yang telah ditandatangani tersebut.
"Dari SBSI 1992 juga datang nanti," katanya.
Rencananya mereka akan berkumpul di Masjid Islamic Center pukul 12 siang. Kemudian ratusan mahasiswa itu melakukan aksi longmarch menuju kantor DPRD Kaltim.
Sebelumnya mahasiswa Aliansi Mahakam turut menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD dan Simpang Lembuswana.
Ketika berunjuk rasa di depan Kantor DPRD beberapa waktu lalu, wakil Gubernur Hadi Mulyadi mendatangi mahasiswa.
Ia meminta mahasiswa menjelaskan pasal mana saja yang dianggap merugikan masyarakat dan diinformasikan kepadanya.