Demo Tolak UU Cipta Kerja
Pelaku yang Diamankan Polresta Samarinda juga Ikut Aksi Sebelumnya, Pelaku Lain Masih Didalami
Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat atau Aliansi Mahakam kembali menggelar aksi di DPRD Kalimantan Timur, kemarin. Demo itu berujung penangkapan 9
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKTIM.CO, SAMARINDA -Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat atau Aliansi Mahakam kembali menggelar aksi di DPRD Kalimantan Timur, kemarin. Demo itu berujung penangkapan 9 mahasiswa.
Aksi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, yang berakhir ricuh setelah petugas memukul mundur massa aksi, Kamis (5/11/2020).
Ratusan mahasiswa yang datang ke DPRD Kaltim ini masih terkait penolakan UU Cipta Kerja yang disahkan Presiden Joko Widodo.
Datang dengan melakukan longmarch sekitar pukul 15.30 WITA dari titik kumpul awal di Masjid Islamic Center, Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda, menuju Kantor DPRD Kaltim lalu melakukan orasi menyuarakan pendapat.
Baca juga: Hari Pahlawan Diperingati Setiap 10 November, Ini Kumpulan Ucapannya, Bisa Dibagikan di Sosmed
Baca juga: Resmikan QRIS, Bayar Pajak dan Retribusi di Tarakan Kalimantan Utara Kini Pakai Non Tunai
Petugas yang mengamankan juga mengimbau serta memberikan peringatan kepada massa agar dalam menyampaikan orasi dengan damai dan tidak anarkis.
Massa memaksa masuk hingga terjadi pengrusakan pintu gerbang DPRD Kaltim menggunakan dua balok berukuran kurang lebih 2 meter.
Akibatnya petugas pun langsung menyemprotkan water cannon ke arah massa aksi, untuk memukul mundur dan membubarkan mereka.
Tetapi, massa aksi yang masih enggan membubarkan diri melempar batu. Akhirnya polisi kembali menembakkan gas air mata ke arah massa.
Seketika pun mereka langsung bubar.
Petugas saat aksi kemarin mengamankan beberapa orang di antaranya pelajar yang juga terlibat.
"Mereka yang masih berstatus pelajar ini dipulangkan, dengan dijemput oleh orang tua mereka di lokasi demo, malam tadi," jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, saat press rilis yang digelar di gedung vicon lantai tiga, Polresta Samarinda, Jumat (6/11/2020).
Sementara, sembilan orang lain masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari sembilan orang, dua di antaranya telah ditetapkan tersangka karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) serta satu orang melakukan tindakan anarkis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/amankan-9-orang-karena-anarkis.jpg)