Masa Berlaku SIM Anda Segera Berakhir, Ini Caranya Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online

Masa Berlaku SIM Anda segera berakhir, Ini caranya membuat dan memperpanjang SIM Secara online

Editor: Nur Pratama
warta kota
Ilustrasi Smart SIM 

5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim.

6. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.

7. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.

8. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.

9. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

10. Menjalani ujian teori dan praktik. Jika dinyatakan lulus maka SIM baru siap untuk dicetak dan hanya tinggal menunggu pencetakan SIM selesai.

Cara Perpanjang SIM secara Online

Syarat Memperpanjang SIM Online

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;

- SIM lama;

- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator;

- Surat keterangan kesehatan mata.

Prosedur Cara Memperpanjang SIM Online

1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved