Masa Berlaku SIM Anda Segera Berakhir, Ini Caranya Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online
Masa Berlaku SIM Anda segera berakhir, Ini caranya membuat dan memperpanjang SIM Secara online
TRIBUNKALTIM.CO - Masa Berlaku SIM Anda segera berakhir, Ini caranya membuat dan memperpanjang SIM Secara online
Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dibuat secara online.
Selain membuat, bagi masyakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM juga bisa dilakukan secara online.
Secara umum, prosedur dasar dari cara membuat memperpanjang SIM yang dijalani tetap sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya, hanya pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal pembuatan SIM yang dimilikinya.
Dikutip dari Indonesia.go.id, teknologi online digunakan oleh pihak yang berwajib guna mempermudah proses menyamakan data maupun proses perpanjangan SIM di wilayah lain oleh mereka yang berada di luar daerah asal.
Bagi Anda yang berniat mencobanya, berikut langkah membuat dan memperpanjang SIM secara online.
Baca Juga : Video Syur 19 Detik Mirip Gisel Bikin Heboh, Tato di Paha Mantan Istri Gading Marten Ikut Dibahas
Baca Juga : Belum 7 Hari Meninggal, Makam Dalang Ki Seno Nugroho Didatangi Pria Bertopeng Bawa Dot dan Kerupuk
Baca Juga : Bukan Prabowo, Akhirnya Relawan Jokowi Bongkar Menteri Inisial PO Layak Reshuffle, Kesalahan Dibeber
Baca Juga : Pangdam Mayjen TNI Heri Wiranto Ingatkan untuk Memilih Calon Tamtama TNI AD Berkualtias
Baca Juga : Deklarasi Partai Masyumi via Zoom, Amien Rais Hadir, Daftar Nama Calon Majelis Syuro Masyumi Reborn
Cara Membuat SIM Baru secara Online
Syarat-Syarat Membuat Sim Online
Persyaratan usia meliputi :
Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
Berusia 20 tahun untuk SIM B I,;
Berusia 21 tahun untuk SIM B II.
Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum;
Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum.