Demo Tolak UU Omnibus Law
Aliansi Mahakam di Samarinda Kecewa Atas Sikap Presiden Joko Widodo, Telah Teken UU Cipta Kerja
Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) melanjutkan unjuk rasa kesembilan kalinya di Kota Samarinda
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) melanjutkan unjuk rasa kesembilan kalinya di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Beberapa hari sebelumnya, mahasiswa aliansi Mahakam ini melakukan aksi unjuk rasa di depan Universitas Mulawarman (Unmul).
Yohannes Richardo Nanga humas Aliansi Mahakam mengaku kecewa atas tindakan pemerintah pusat. Apalagi setelah Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menandatangi undang-undang tersebut menambah kekecewaan para mahasiswa.
Apalagi dengan janji-janjinya selama masa kampanye di pilpres kemarin yang mendukung Wong cilik dirasakan telah dikhianatinya.
Apa yang dijanjikan Jokowi tentang nawacita berubah menjadi duka cita. Diam-diam menandatangi undang-undang tersebut.
"Padahal banyak yang menokaknya. Bahkan kalangan akademisi juga Menolak UU tersebut untuk disahkan," ucapnya.
Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen
Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19
Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi
Selain itu pihaknya menganggap pemerintah saat ini tidak melibatkan masyarakat dalam membuat UU tersebut.
"Kami sangat kecewa katanya wong cilik justrunya bukan terhadap masyarakat kecil justru berpihak kepada pemodal dan berpihak kepada oligarki," ucap Yohanes Richardo.
Hingga berita ini diturunkan, para mahasiswa menarik barikade depan pagar kantor DPRD Kaltim. Mereka saat ini berada pun berada di depan pagar kantor DPRD Kaltim.
Bahkan beberapa mahasiswa membakar ban di depan pagar kantor. Saat ini para mahasiswa berupaya mendobrak pintu masuk utama kantor DPRD Kaltim.
Tuntut Cabut Omnibus Law