Pilkada Bulungan
Sistem e-Rekap Bakal Diterapkan di Pilkada, Mahdi E Paokuma Beber Kesiapan KPU Bulungan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencanakan penggunaan sistem rekapitulasi suara elektronik atau e-Rekap pada pemilihan kepala daerah.
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO. TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencanakan penggunaan sistem rekapitulasi suara elektronik atau e-Rekap pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak mendatang.
Pilkada 9 Desember 2020 bakal dilaksanakan di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Termasuk Pilgub Kaltara, Pilkada Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.
Komisioner KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma, mengatakan saat ini KPU tengah menggodok regulasi penerapan e-Rekap.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Ampal Balikpapan, Satu Mobil Melayang Masuk ke Lahan Kosong
Baca Juga: Mengenal Profil Kamala Harris, Wakil Presiden Amerika Serikat Terpilih yang Mendampingi Joe Biden
Baca Juga: 4 Faktor Kunci di Balik Tumbangnya Sang Petahana Donald Trump dalam Pilpres Amerika Serikat
"99 persen e-Rekap diterapkan di pilkada serentak mendatang.
Aturan atau regulasinya dalam penggodokan, saat ini masih dalam bentuk draft," kata Mahdi E Paokuma, kepada TribunKaltara.com, Senin (9/11/2020).
Terkait kesiapan KPU Bulungan menerapkan e-Rekap, Mahdi mengaku siap mengikuti petunjuk KPU RI.
Baca Juga: Bekerjasama dengan PMI, Polres Kukar Gelar Donor Darah
Baca Juga: Dua Perwakilan KIM Kukar Bakal Ikuti Acara Kemkominfo RI
Baca Juga: Pertamina RU V Balikpapan Kembangkan Program Pemberdayaan Terintegrasi
Baca Juga: Tanggapan Mabes Polri Soal Represif Aparat Kala Tangani Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Samarinda
"Perintah KPU RI, siap tidak siap harus siap. Tetapi kita telah melakukan pemetaan, dan sekarang tinggal penyesuaian," tambahnya.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bulungan itu mengatakan, teknis penerapan e-Rekap saat ini juga masih dibahas.
Gambaran awal, masih sedang menunggu finalisasi terkait teknis.
Baca Juga: ASN Wajib Netral, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh Keluarkan Maklumat
Baca Juga: Polres PPU Ringkus 3 Pelaku Pengedar Narkoba di Sotek Penajam Paser Utara
Baca Juga: Grebek Kampung Narkoba, BNNK Samarinda Tidak akan Berhenti Pada Dua Pelaku Saja
Baca Juga: BREAKING NEWS Aksi Damai di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Serukan Boikot Produk Prancis
"Hanya saja gambaran awal e-Rekap, bisa digunakan pada daerah yang tidak ada jaringan saat di TPS.
Tetapi untuk melakukan pengiriman data tetap butuh internet," ujarnya.
Makanya kata dia, gambarannya setelah selesai penghitungan suara, dilanjutkan e-Rekap, dan scanning tulisan dan angka.
Setelah scanning dilakukan, proses pengiriman submitnya, KPPS akan mencari jaringan yang tak jauh dari TPS.
"Itulah yang mendasari KPU RI meminta kami memetakan TPS yang tidak ada jaringan internetnya.
Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen
Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19
Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi
Termasuk jarak antara TPS ke daerah yang ada akses internetnya, KPU RI meminta secara detail," pungkasnya.
Sekadar diketahui, pada Pilkada Bulungan tahun ini, terdapat sekira 332 TPS, yang tersebar di 81 desa, dan 10 kecamatan se-Bulungan.
Jumlah DPT di Bulungan sebanyak 96.098 pemilih.
Terdiri dari 50.049 laki-laki, dan sebanyak 45.689 pemilih perempuan.
(TribunKaltara.com/Amiruddin)