Gagalkan Sabu 1 Kg

Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg, Polisi Mendalami Motor di Minimarket dan Akun Medsos Pemilik Barang

Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Dua pelaku EM (kiri) dan SL (kanan) kini diperiksa secara intensif di Unit Satreskoba Polresta Samarinda, lantai tiga gedung Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Didalamnya ternyata berisi 10 poket/ bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.028,73 (seribu dua puluh delapan koma tujuh tiga) Gram Brutto, yang kemudian petugas melakukan pengembangan di lapangan lalu mendapat satu nama dan juga berhasil diamankan.

Digagalkan Polresta Samarinda

Berita sebelumnya. Polresta Samarinda Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) menggelar press rilis pengungkapan narkotika pada Senin (9/11/2020) hari ini di lantai tiga gedung mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Narkotika golongan satu ini berhasil diketahui berhasil digagalkan pada hari Minggu (1/11/2020) lalu.

Sekitar pukul 15.00 Wita tepatnya di Jembatan Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur atau tepatnya di atas Jembatan Mahkota II Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Tak hanya di Jembatan Mahkota II saja, ternyata jajaran Kepolisian juga berhasil menggagalkan di Kota Balikpapan. 

Baca Juga: Pemkab Kukar Terima Piagam Penghargaan Pengendalian Inflasi Daerah dari Pemprov Kaltim

Baca Juga: Beban Kerja Semakin Berat Selama Pandemi Covid-19, Tunjangan ASN Balikpapan tak Dipangkas

Persisnya di KM. 4 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan pada pukul 17.00 Wita pada 2 November 2020.

Baca Juga: ASN Wajib Netral, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh Keluarkan Maklumat

Baca Juga: Polres PPU Ringkus 3 Pelaku Pengedar Narkoba di Sotek Penajam Paser Utara

Baca Juga: Grebek Kampung Narkoba, BNNK Samarinda Tidak akan Berhenti Pada Dua Pelaku Saja

Baca Juga: BREAKING NEWS Aksi Damai di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Serukan Boikot Produk Prancis

Narkotika sendiri dibungkus menjadi 10 poket dan dibawa oleh dua pelaku dengan tas berwarna hijau, yang berhasil diamankan Satreskoba Polresta Samarinda.

Press rilis pada hari ini juga menghadirkan dua tersangka EM (48) dan SL (31) serta barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 10 poket seberat satu kilogram lebih.

(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved