BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, Sabu Dihancurkan Pakai Blender
Bertempat di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bertempat di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis (12/10/2020) pagi.
Dalam pemusnahan barang bukti kali ini, BNNP Kaltim disaksikan tim gabungan dan awak media, saat melakukan pemusnahan barang
Petugas gabungan yang hadir pada pemusnahan kali ini dari BNNP Kaltim, Kejari Kota Samarinda dan Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda.
Narkotika didapat dari satu pelaku yakni 6 poket sabu seberat 42,8 Gram Brutto, dan dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender lalu dilarutkan.
Selain petugas gabungan, tersangka juga dihadirkan dan melakukan pemusnahan yang kemudian di buang pada kloset dikantor BNNP Kaltim.
Gagalkan Sabu 1 Kg di Samarinda
Di tempat terpisah, berita sebelumnya, dua pelaku yang simpan sabu, simpan 1 kg sabu, terancam pasal hukuman penjara seumur hidup. Dua pelaku yakni EM (48) warga Jalan Magelang RT.16 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dan SL (31) yang tercatat sebagai warga Jalan Sultan Hasanuddin No 95 RT 40 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya bermufakat melakukan tindak pidana narkotika serta penyalahgunaan kristal mematikan ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara jajaran Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaku SL mengaku sama halnya dialami pelaku EM. Ia diarahkan oleh akun media sosial atas nama Eva yang kini masuk dalam radar kepolisian serta ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menerima paket sabu.
"Pemilik akun facebook Unyil Ala dan Eva kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," sebut jelas Kapolresta Samarinda, Arif Budiman, melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena, Selasa (10/11/2020).
Sampai saat ini, polisi masih mendalami dan belum berhasil menangkap kedua pelaku (DPO) yang mengarahkan penyelundupan sabu ini.
"Kita juga belum mengetahui asal barang (narkoba) darimana. Kami masih menyelidikinya apakah sabu berasal dari luar Kalimantan atau lainnya," AKP Andika Dharma Sena.
Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen
Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19
Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi
Namun, pada dua pelaku EM dan SL jajarannya menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimum penjara seumur hidup.
Dari pengakuan pelaku EM, dirinya sudah beberapa kali melakukan panggilan telepon video (video call) dengan pemilik akun Unyil Ala. Dan mah membantu pelaku Unyil Ala guna mengantar barang spare part motor.
"Saya tidak mengira itu sabu, yang saya sadar itu spare part motor biasa. Makanya, biasa saja mengendarai motor di Jembatan Mahkota II, tau-tau saya diberhentikan dan digeledah," ujar pelaku EM ditemu di Mako Polresta Samarinda.
Awalnya jajaran Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, menerima informasi akan terjadi transaksi di sekitar kawasan Jembatan Mahkota II, dan berhaeil mengendus pergerakan pelaku EM, hingga akhirnya langsung melakukan penangkapan.
Mulanya, petugas mengira narkotika jenis sabu yang dibawa pelaku hanya beberapa gram saja.
Namun, petugas di lapangan kaget ketika mendapati dalam tas hijau yang di bawa pelaku EM berisi narkotika jenis sabu mencapai satu kilogram. Sabu tersebut pun sudah dikemas terbagi menjadi 10 poket/bungkus dalam kotak barang elektronik.
Mendalami Akun Media Sosial Pemilik Barang
Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Ini terungkap dalam jumpa pers pada kemarin (9/11/2020), dipimpin langsung Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena didampingi Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe.
Kronologi penangkapan kedua pelaku sendiri diketahui diamankan tepatnya berada didua tempat yang berbeda.
Pelaku EM (48) yang diamankan pada Minggu (1/11/2020) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita tepat diatas Jembatan Mahkota II, Kota Samarinda, usai sebuah mengambil barang di sebuah minimarket di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Barang yang diambil di sebuah jok motor di minimarket, disimpan dalam sebuah kotak barang elektronik.
"Menurut pelaku merupakan spare part dan tidak mengetahui bahwa di dalamnya tersimpan 10 poket besar narkotika jenis sabu," jelas Kapolresta Samarinda, Arif Budiman, melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha
Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA
Kepemilikan sebuah motor jenis matik yang terparkir di minimarket tersebut turut dipertanyakan, hingga saat ini jajaran Satreskoba Polresta Samarinda masih mendalami termasuk akun media sosial yang disebut-sebut pelaku sebagai pemilik barang.
"Kami masih lakukan pendalaman lagi terkait kepemilikan kendaraan bermotor. Dan juga akun facebook yang dikatakan pelaku yakni Unyil Ala, juga ikut kita dalami," sebut AKP Andika Dharma Sena.
Sistem undercover by atau control delivery dengan cara peran pelaku EM yang digantikan oleh petugas yang menyamar, untuk mengungkap pelaku lain juga masih sebatas penambahan pada penerima barang, yakni pelaku berinisial SL (31).
"Petugas langsung berangkat menuju tempat pertemuan, keterangan EM ia akan dihubungi pelaku lain setelah barang (narkoba) akan diantar. Senin (2/11/2020) itulah sekitar pukul 17.00 Wita di KM. 4 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, kami ikut amankan pelaku SL," tegas AKP Andika Dharma Sena.
Diberitakan sebelumnya petugas melakukan penggeledahan pada tas berwarna hijau yang digantung pelaku di stang sebelah kiri sepeda motor merek Kawasaki Ninja berwarna kuning dengan plat KT 2827 ZO yang dikendarai pelaku EM.
Didalamnya ternyata berisi 10 poket/ bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.028,73 (seribu dua puluh delapan koma tujuh tiga) Gram Brutto, yang kemudian petugas melakukan pengembangan di lapangan lalu mendapat satu nama dan juga berhasil diamankan.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)