Curi Alat Listrik di Samarinda Harga Rp 862 Juta, Terdakwa Divonis 2 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara

Pencurian yang merugikan korban hingga Rp 862 juta ini dilakukan seorang pelaku bernama Topan alias Teler

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Jalannya persidangan dalam jaringan (daring) atau online di PN Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab

Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur

Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas

Sekedar diketahui, vonis hukuman yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dari Kejari Samarinda pada persidangan sebelumnya.

"Putusan Majelis Hakim, terdakwa bisa memilih untuk pikir-pikir dulu, terima atau mau banding. Silahkan ditentukan," ungkap ketua Majelis Hakim, Lucius Sunarno.

Putusan majelis hakim ini, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya memilih menerima. 

Begitu juga dengan JPU yang juga menyatakan menerima.

"Terdakwa pilih menerima putusan itu, saya (JPU) juga terima," singkat Ridhayani saat dikonfirmasi, (12/11/2020).

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved