Curi Alat Listrik di Samarinda Harga Rp 862 Juta, Terdakwa Divonis 2 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara

Pencurian yang merugikan korban hingga Rp 862 juta ini dilakukan seorang pelaku bernama Topan alias Teler

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Jalannya persidangan dalam jaringan (daring) atau online di PN Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Teler pun langsung dijebloskan ke dalam penjara dan telah mengikuti serangkaian agenda persidangan.

Tepat pada Rabu (11/11/2020) siang kemarin, terdakwa Teler diadili perihal.perkara yang menjeratnya.

Ia dihadirkan sebagai pesakitan di persidangan dengan agenda putusan, yang berlangsung via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Majelis Hakim PN Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno dalam pembacaan amar putusannya, menjatuhkan pidana bersalah kepada terdakwa Teler. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana Surat dakwaan Penuntut Umum.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Beberkan Kasus Aktif di Indonesia Lebih Rendah Dibanding Dunia

Baca Juga: Memperingati Hari Pahlawan, Inilah Pesan Dandim dan Kapolres Berau kepada Pemuda

Baca Juga: Peluang yang Menjanjikan Selama Covid-19, Telkomsel Ungkap Tantangan 4C

Baca Juga: Satgas Imbau Pengawasan Pekerja Migran Harus Diperketat, Positif Covid-19 di Eropa Meningkat

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Topan alis Teler Bin Harun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," jelas Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya, saat dikonfirmasi hari ini, (12/11/2020).

Vonis dari majelis hakim ini sendiri, hasil pertimbangan didalam persidangan sebelumnya. 

Dimana terdakwa juga telah mengakui seluruh perbuatan yang dilakukannya.

Ditambahkan majelis hakim, barang bukti sejumlah alat-alat kelistrikan yang diamankan dari tangan terdakwa, dikembalikan kepada korbannya. 

Serta menetapkan supaya terdakwa dengan nomor perkara 791/Pid.B/2020/PN Smr tersebut, dibebani biaya perkara sebesar Rp 5 Ribu.

Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved