Penanganan Covid
Satgas Imbau Bersabar Atas Hadirnya Vaksin Corona, Inilah Jalan Panjang Produksi Sampai Dinilai Aman
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengajak masyarakat agar bersabar menunggu hadirnya vaksin
Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat
Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab
Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur
Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas
Selanjutnya, tahapan review dan proses persetujuan, kemudian dilanjutkan manufaktur atau produksi secara massal dan terakhir kontrol kualitas atau evaluasi.
Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) sebagai regulator obat nasional memiliki kewenangan yang akan mengawal produksi obat maupun vaksin baik di dalam negeri dan dari luar negeri.
Menurut peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tatalaksana Registrasi Obat.
Bahwa emergency use authentication (EUA) dapat diberikan untuk vaksin covid-19 dengan syarat digunakan dan didistribusikan secara terbatas dengan peninjauan rutin terus menerus.
Di masa kedaruratan kesehatan masyarakat seperti saat ini, peran Badan POM sangat strategis untuk menjaga.
Serta mengakselerasi proses pengembangan vaksin sampai pada tahap evaluasi, registrasi dan pengawasan.
"Dengan tetap mengawasi bermutu, aman dan efektif," ujarnya.
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan bertahap dan mendahulukan kelompok prioritas dengan pertimbangan risiko kesehatan lebih tinggi.
Kedepannya pemerintah akan membuat dua skema vaksinasi bersubsidi dan mandiri. Pemerintah akan mempersiapkan dengan cermat aturan dan kalkulasi biaya pelaksanaan vaksinasi secara mandiri.
Sehingga harga terjangkau dan dapat diakses masyarakat secara luas.
Pemerintah akan menginformasikan secara komprehensif kepada publik, mengenai manfaat vaksin dan peta jalan pelaksaanaan vaksinasi untuk meminimalisir disinformasi dan penyebaran berita hoax.