Pilkada Bontang
Bawaslu Teruskan Laporan Kepala Dinas dan Staf Kecamatan tak Netral di Pilkada Bontang ke KASN
Setidaknya ada 3 laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dan netralitas yang diurus Bawaslu Bontang,
Penulis: Kun | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Setidaknya ada 3 laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dan netralitas yang diurus Bawaslu Bontang.
Laporan tersebut menjerat 3 aparatur sipil negara ( ASN ) Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Tiga terlapor di antaranya merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) alias kepala dinas pemerintah kota Bontang.
Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah mengungkapkan salah satu laporan dihentikan prosesnya, lantaran tak memenuhi unsur pidana.
Baca Juga: BPSDM Kaltim Gelar Bincang Santai via Daring Bersama Kepsek dan Guru
Baca Juga: Flyover Muara Rapak Balikpapan Mendesak untuk Dibangun, Komisi III DPRD Kaltim Tinjau Lokasi
Begitupun dengan laporan pelanggaran netralitas ASN.
Dari informasi yang dihimpun ASN yang dilaporkan tersebut berasal dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo Bontang).
"Dilaporkan dugaan pelanggaran pidana, sudah dihentikan tak kena pidana, kemudian netralitas gak kena," ujarnya.
Nah, dua laporan lainnya saat ini masih diproses Bawaslu Bontang. Masing-masing adalah kepala dinas dan staf salah satu kecamatan di Kota Bontang.
Kedua laporan tersebut setelah dilakukan penelitian, dianggap memenuhi unsur dalam hal dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga: Modal Mencegah Corona, Satgas Ingatkan Pegang Teguh Iman, Aman, dan Imun
Baca Juga: 60 Juta Orang di Indonesia akan Diberikan Vaksin Covid-19 Secara Gratis, Program dari Pemerintah
Keduanya harus siap menerima sanksi, apabila Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menetapkan bahwa yang dilakukan merupakan pelanggaran netralitas ASN.
Lalu merekomendasikan pemerintah daerah jatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
Seperti dua ASN Bontang yang sebelumnya kena sanksi kategori sedang akibat perbuatan yang sama.
"Salah satu kepala OPD. Dilaporkan netralitas ASN. Ini nanti kita teruskan ke KASN. Seperti sebelumnya (ASN) yang sudah kena sanksi," ujarnya.
Baca Juga: Kabar Baik, Penanganan Corona di Indonesia Tunjukan Hasil Signifikan, Simak Data Berikut Ini
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Bolehkan Pembelajaran Tatap Muka di Rote Ndao dengan Syarat Berikut Ini
"ASN yang ketiga salah satu staf di kecamatan. Dugaan pidana tak penuhi unsur, jadi kami hentikan. Namun pelanggatan betralitas kami teruskan ke KASN," sambungnya.
Pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang memastikan dua ASN mereka yang terbukti tidak netral, lantaran condong berpihak kepada paslon tertentu di Pilkada Bontang telah diberi sanksi.
Hal iti diungkapkan Kasubbid Pembinaan dan Kinerja pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Ilhamsyah Metharani.
“Ada dua orang, sudah dijatuhi sanksi juga,” katanya.
Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat
Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab
Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur
Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas
Kedua ASN tersebut merupakan pejabat struktural dan staf pelaksana.
Kendati membenarkan, Iham tak berani gamblang membeberkan ASN yang bersangkutan.
Pejabat struktural di lingkungan pemerintah kota itu terbukti melakukan politik praktis. Ia telah dijatuhi hukuman oleh KASN, yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah kota Bontang.
Sementara pelaksana staf, diberi hukuman pelanggaran etika moral. Saat ini ia dalam pengawasan Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin ASN.
Hukuman atau sanksi yang diberikan masuk kategori tingkat sedang. Pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 disebutkan pelanggaran yang dilakukan ASN.
Hukumannya dibagi menjadi dua tingkatan yakni sedang dan berat.
Diuraikan Ilham, pada tingkat sedang, hukuman yang dijatuhkan di antaranya penundaan gaji berkala selama setahun.
Penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara untuk tingkat berat, sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama kurun waktu tiga tahun.
Penurunan jabatan sekaligus mutasi, non job atau lepas jabatan, pemberhentian secara hormat, sampai pada pemberhentian tidak hormat.
“Hati-hati, apalagi sampai memanfaatkan fasilitas negara untuk tujuan politik. Hukumannya berat,” ingatkannya.
(TribunKaltim.co/Fachri)