Bisa dari Rumah, Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id
Bisa dari Rumah,cara perpanjang masa berlaku SIM Secara online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id
TRIBUNKALTIM.CO - Bisa dari Rumah,cara perpanjang masa berlaku SIM Secara online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id
Tidak hanya perpanjang masa berlaku, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini juga bisa dilakukan secara online.
Secara umum, prosedur dasar dari cara membuat memperpanjang SIM yang dijalani tetap sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya, hanya pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal pembuatan SIM yang dimilikinya.
Teknologi online digunakan oleh pihak berwajib guna mempermudah proses menyamakan data maupun proses perpanjangan SIM di wilayah lain oleh mereka yang berada di luar daerah asal.
Bagi Anda yang berniat mencobanya, berikut langkah dan syarat perpanjang ataupun membuat SIM secara online yang Tribunnews.com kutip dari indonesia.go.id.
Baca Juga : LENGKAP Jadwal MotoGP 2020 dan Jam Tayang Hari Ini, Live Race Trans7, Link Streaming UseeTV
Baca Juga : Sosok Pemeran Video Syur Mirip Gisel Mulai Terjawab? Roy Suryo Ungkap Hal Baru: Orangnya Ada, Real!
Baca Juga : Hasil Kualifikasi MotoGP Valencia 2020 dan Starting Grid MotoGP Hari Ini, Link Live Streaming Trans7
Baca Juga : TERBARU Analisa Roy Suryo, Video Mirip Gisel, Bukan Fake Video, ASLI, Ada Flare Lampu Detik 8 dan 14
Baca Juga : VIDEO Detik-detik Alex Marquez Kecelakaan di Kualifikasi MotoGP Valencia 2020 dan Kondisi Terkini
Cara Perpanjang SIM secara Online
Adapun syarat ketika akan perpanjang SIM secara online, yakni:
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- SIM lama