Bantuan Rp 1,8 Juta Untuk Guru Honorer Segera Cair, Nadiem Makariem Tetapkan 4 Syarat Penerima
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) bakal mencairkan bantuan untuk guru honorer,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dipimpin Nadiem Makarim tengah mempersiapkan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Dikutip dari Kompas.tv, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, terdapat satu juta formasi yang akan dibuka untuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," kata Nadiem Makarim saat berkunjung ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (11/11/2020).
Pembukaan formasi ini menjadi kesempatan bagi guru honorer, khususnya yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) agar bisa diangkat menjadi PPPK.
Sebab, kata Nadiem, pihaknya akan memprioritaskan terlebih dahulu untuk guru-guru honorer yang masih bergaji di bawah standar.
"Untuk guru-guru honorer yang sudah bergaji Upah Minimum Regional (UMR) agar menahan diri dulu," ucap Nadiem.
"Kita fokus membenahi kesejahteraan guru honorer yang masih digaji Rp 200.000, namun kerjanya sama dengan yang digaji UMR dan PNS."
Meski demikian, kata Nadiem, tak serta merta setiap guru honorer yang berada di daerah 3T lantas langsung diangkat menjadi PPPK.
Nadiem mengatakan, mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi terlebih dahulu. Program pengangkatan ini pun, kata dia, baru akan dimulai pada 2021.
"Pada 2021 merupakan tahun pertama, kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil dan transparan," tuturnya.
Nadiem berharap melalui program ini, dapat menjadi kesempatan bagi para guru honorer di daerah-daerah untuk bisa mengabdi sebagai PPPK.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, formasi PPPK ini dari daerah. Namun, permasalahannya saat ini masih terdapat kendala di daerah.
Itu karena pemerintah daerah atau pemda baru menyiapkan sekitar 200.000 formasi. Padahal, menurut Nadiem, kebutuhannya lebih dari jumlah tersebut.
"Oleh karena itu, kami meminta agar daerah benar-benar menyiapkan berapa kebutuhannya. Kepala sekolah juga perlu mendorong kepala dinasnya, sampaikan berapa kebutuhannya," katanya.
Baca juga: Goyangan Gisel Jadi Omongan, Ibunda Gempi Tertawa Mengingat Momen Saat Bergoyang
Baca juga: 2 Kapolda Dicopot Usai Acara Habib Rizieq, Fahri Hamzah : Negara Nggak Boleh Kaget dan Salah Tingkah
Baca juga: UPDATE! Klasemen MotoGP 2020 dan Jadwal Seri Pamungkas, Bos Suzuki Minta Joan Mir Pakai Nomor 1
Selain rekrutmen PPPK, pemerintah juga akan membuka seleksi CPNS pada 2021. Beberapa formasi yang akan dibuka antara lain perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan dan sebagainya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Honorer Diberi Subsidi Upah Rp 1,8 Juta, Syaratnya Tidak Menerima Bantuan Kartu Pra Kerja, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/17/guru-honorer-diberi-subsidi-upah-rp-18-juta-syaratnya-tidak-menerima-bantuan-kartu-pra-kerja?page=all.