Jaksa Pinangki Nangis Dengar Kesaksian Suami, Tidak Harmonis, tak Tahu Gaji Istri & Brankas di Rumah

Jaksa Pinangki menangis dengar kesaksian suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, dari sempat pisah ranjang, tak tahu gaji istri hingga brankas di rumah

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
erdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Jaksa Pinangki Sirna Malasari menangis dengarkan kesaksian suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf di persidangan, dari sempat pisah ranjang, tak tahu gaji istri hingga brankas di rumah 

"Selama ini yang mengurus keuangan rumah tangga itu Pinangki."

"Kewajiban saya memberikan nafkah yang saya miliki ke Pinangki," tuturnya.

Ketidaktahuan Yogi ternyata karena sebelum berkomitmen mendirikan rumah tangga, ia dan Pinangki membuat perjanjian pranikah.

Dalam perjanjian itu tertuang aturan soal pemisahan harta kekayaan masing-masing.

Perjanjian pranikah ini diminta Pinangki lantaran masih membawa harta bawaan dari mantan suaminya.

"Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," ungkap Yogi.

Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp 18,9 juta.

Lantaran menjadi kepala keluarga, Yogi tetap memberikah nafkah berupa seluruh penghasilan pekerjaannya selama satu bulan ke Pinangki.

Sebab kata dia, pengelolaan keuangan sepenuhnya diatur oleh Pinangki selaku istri.

Baca juga: Gempa Hari Ini Guncang Tua Pejat, Magnitudo 6,3, Getaran Dirasakan hingga Padang, Solok, Bukittinggi

Baca juga: Tema ILC Malam ini Banyak Diprotes, Sejumlah Followers Karni Ilyas Ancam tak Akan Menonton

"Semua gaji dan remunerasi itu masuk ke istri," ujar Yogi.

Punya Brankas

Dalam kesaksiannya, Yogi mengatakan Pinangki punya brankas pribadi untuk menyimpan uang.

Brankas itu tersimpan dalam lemari pakaian di Apartemen Darmawangsa Essens, yang mereka tempati.

"Brankas itu ditaruh di lemari baju."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved