Jaksa Pinangki Nangis Dengar Kesaksian Suami, Tidak Harmonis, tak Tahu Gaji Istri & Brankas di Rumah

Jaksa Pinangki menangis dengar kesaksian suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, dari sempat pisah ranjang, tak tahu gaji istri hingga brankas di rumah

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
erdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Jaksa Pinangki Sirna Malasari menangis dengarkan kesaksian suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf di persidangan, dari sempat pisah ranjang, tak tahu gaji istri hingga brankas di rumah 

Baca juga: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Solusi Tak Kunjung Lolos

Baca juga: Cek Penerima BPUM eform.bri.co.id, Cara Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta & Link Khusus Tangerang

"Saya tanya mau ke mana? Pinangki bilang 'Bukan urusan kamu'," ucapnya.

Tak Tahu Penghasilan Istri

Yogi juga ditanya JPU soal besaran penghasilan yang diterimanya sebagai anggota Polri berpangkat AKBP.

"Saya gaji sekitar Rp 7 juta, tunjangan Rp 6 juta- Rp 7 juta. Sekitar Rp 14 juta per bulan," beber Yogi.

Namun, saat ditanya berapa penghasilan istrinya sebagai jaksa, Yogi mengaku tidak tahu.

"Menarik, suami istri tapi tidak tahu," cetus jaksa.

Pinangki Sirna Malasari bersama suaminya yang berpangkat Kombes.
Pinangki Sirna Malasari bersama suaminya yang berpangkat Kombes. (Istimewa via Tribun Timur)

Kemudian jaksa bertanya soal siapa pihak yang membayar sewa Apartemen Pakubuwono Signature dan Apartemen Darmawangsa Essence yang ditempati Pinangki dan Yogi Yusuf.

Hal ini menurut jaksa berkaitan dengan tindakan pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Pinangki.

"Terdakwa (yang membayar)."

"Saya tidak mengetahui pasti (besaran penghasilan Pinangki), yang jelas jadi jaksa lebih tinggi dari saya penghasilannya," sambungnya.

Baca juga: SOAL TVRI Hari Ini Kelas 1-3 Selasa 17 November 2020, JAWABAN Tugas TVRI: Mengurutkan Bilangan

Baca juga: Bantuan Rp 1,8 Juta Untuk Guru Honorer Segera Cair, Nadiem Makariem Tetapkan 4 Syarat Penerima

Yogi menjelaskan, selama pernikahannya dengan Pinangki pada 1 November 2014, segala urusan keuangan rumah tangga dilimpahkan kepada terdakwa.

Kewajiban Yogi sebagai suami hanya memberikan nafkah kepada Pinangki dan anak-anaknya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved