Jaksa Pinangki Nangis Dengar Kesaksian Suami, Tidak Harmonis, tak Tahu Gaji Istri & Brankas di Rumah

Jaksa Pinangki menangis dengar kesaksian suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, dari sempat pisah ranjang, tak tahu gaji istri hingga brankas di rumah

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
erdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Jaksa Pinangki Sirna Malasari menangis dengarkan kesaksian suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf di persidangan, dari sempat pisah ranjang, tak tahu gaji istri hingga brankas di rumah 

"Kalau di Apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian."

"Saya melihat itu saat saya mau ambil baju," beber Yogi dalam persidangan.

Dalam brankas itu, Yogi melihat tumpukan mata uang asing yang nyaris memenuhi setengah isi volume brankas.

Tapi jumlah pastinya, Yogi mengaku tidak tahu.

Sebagai seorang suami, Yogi juga menyebut tidak memiliki akses membuka brankas.

Baca juga: Perintah Presiden Jokowi, Jamin Keselamatan Semua Tanpa Kecuali, Baik WNI dan WNA Kala Pandemi

Baca juga: NEWS VIDEO Berseteru dengan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Rumah Nikita Mirzani Didatangi 6 Ibu-ibu

Kuncinya hanya diketahui oleh Pinangki.

"Isinya tumpukan uang, mata uang asing."

"(Volume) kurang lebih setengahnya."

"Saya enggak tahu pasti berapa karena jadi menduga-duga nanti."

"Saya enggak punya akses untuk membuka, karena kuncinya dan brankas itu milik Pinangki," terangnya.

Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. 

Gaji Sah Jaksa Pinangki

Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo saat menjadi saksi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020) lalu menjelaskan secara rinci gaji Pinangki Sirna Malasari. 

Ia mengatakan, Pinangki Sirna Malasari yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, total menerima penghasilan Rp 18.911.750.

"Penghasilan resmi Ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp 9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp 8.757.600, dan uang makan Rp 731.850 per bulan," kata Wahyu.

"Total takehome pay yang diterima dalam satu bulan Rp 18.911.750," bebernya.

Wahyu mengatakan, besaran uang tersebut diterima Pinangki secara resmi atas jabatannya, dan bukan penghasilan lain di luar rincian.

"Tidak ada, pak," ucap Wahyu kepada majelis hakim.

Baca juga: Babak Baru Kasus Video Syur Mirip Gisel, Polisi Panggil Gisella Anastasia, Ibu Gempi Asik Zumba

Baca juga: Drama Transfer Liga Italia, Bintang AC Milan & Inter Milan Potensi Dibajak, Keuntungan Bagi Juventus

Baca juga: Goyangan Gisel Jadi Omongan, Ibunda Gempi Tertawa Mengingat Momen Saat Bergoyang

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Suami Jaksa Pinangki Tak Tahu Berapa Gaji Istrinya, Rumah Tangga Tak Harmonis, Sempat Pisah Ranjang, dan Masuk Golongan 4A, Segini Gaji Sah Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved