MASIH DIBUKA! Syarat dan Cara Mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Daftar Usaha yang Diperbolehkan

Masih dibuka! syarat dan cara mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, simak daftar usaha yang diperbolehkan

Instagram kemenkopukm
Daftar BPUM Tahap 2 Ditutup Akhir November, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, LOGIN eform.bri.co.id 

Semenjak mewabahnya pandemi covid-19, banyak sektor yang sangat terpukul.

Salah satunya adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) yang sangat tergerus omzetnya lantaran minimnya pemasukan.

Pemerintah menggelontorkan banyak bantuan untuk pelaku UMKM.

Salah satu bantuannya adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM agar bisa mengembangkan bisnisnya kembali.

Awalnya bantuan ini berakhir pada September lalu, namun pemerintah menambah pagu bantuan untuk 3 juta pelaku UMKM, sehingga kebijakan ini pun diperpanjang.

 "Iya, bantuan ini sudah diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Adapun jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ini menurut Hanung adalah usaha mikro di bidang apapun, seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.

Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.

"Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan), lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup," sebutnya.

Selain itu, Hanung juga mengatakan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan ini.

Baca juga: LENGKAP, Jawaban Kelas 4-6 SD Belajar Dari Rumah TVRI, Selasa 17 November 2020, Pancasila

Baca juga: Drama Transfer Liga Italia, Bintang AC Milan & Inter Milan Potensi Dibajak, Keuntungan Bagi Juventus

Baca juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Selasa 17 November 2020, BMKG Sebut Bakal Ada Hujan Lebat di Jam Tertentu

Baca juga: Akses Internet Terganggu di Kawasan Gunung Pasir Balikpapan, Ternyata Ada yang Curi Kabel FO

Hanung juga bilang untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan, seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Hanung berharap, bantuan yang diberikan ini bisa tepat sasaran dan bisa digunakan oleh pelaku UMKM.

Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan dan yang sudah mendapatkan bantuan ini untuk jujur ketika mendaftarkan atau memanfaatkan bantuan ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis-jenis Usaha yang Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/11/09/070300326/ini-jenis-jenis-usaha-yang-bisa-mendapatkan-blt-umkm-rp-2-4-juta?page=all#page2 dan "Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Simak Persyaratannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/11/14/133333426/pendaftaran-blt-umkm-rp-24-juta-masih-dibuka-simak-persyaratannya?page=all
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved