Rambu Kendaraan Prioritas Mulai Terpasang di Balikpapan, Kasatlantas Ingatkan Utamakan Tiga Jenis
Beberapa ruas jalan di kota minyak, tampak terlihat beberapa rambu dengan isyarat agar pengendara memberi jalan kepada kendaraan prioritas
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Beberapa ruas jalan di kota minyak, tampak terlihat beberapa rambu dengan isyarat agar pengendara memberi jalan kepada kendaraan prioritas.
Kawasan Jl. Jend. Ahmad Yani, Kota Balikpapan misalnya.
Bukan tanpa sebab, pemasangan rambu kendaraan prioritas yang perdana di Kalimantan Timur ini mengacu pada Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Dimana dalam pasal tersebut mengatur sejumlah 7 jenis kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan raya.
Baca Juga: Jelang Pilkada Bontang 2020, Disdukcapil Gencar Serukan Perekaman KTP Elektronik
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Poros Samarinda Bontang, 2 Motor Adu Banteng dengan Truk, Nyawa Melayang
Meski begitu, dalam penerapannya, tiga jenis yang akan dipentingkan terlebih dahulu.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono.
"Jadi di pasal itu ada tujuh butir. Tujuh kendaraan yang diprioritaskan. Tapi kita utamakan butir a, b dan c," ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Minta Warga Tenang, Kasus Flu Burung Sudah Nihil di Bontang
Baca Juga: Berniat Pulang ke Rumah, 2 Bocah Balikpapan Terjatuh di Selokan, Satu Masih dalam Pencarian
Menengok butir yang disebut, jenis kendaraan yang dimaksud, yakni kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; ambulans yang mengangkut orang sakit; dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Namun berikutnya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan dalam penggunaan hak utama tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
"Itu diatur di peraturan yang sama (UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkatan Jalan), pasalnya 287," jelas Kompol Irawan.
Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat