Berita Pemkab Kutai Barat
8 Tahun Tak Kelar, Pjs Bupati Syirajudin Jelaskan Kelanjutan Pembangunan Jembatan ATJ Melak
Pembangunan jembatan ATJ dilakukan dari tahun 2012 -2016 dalam perjalanan terjadi perpanjangan kontrak sampai addendum empat
SENDAWAR - Pejabat Sementara Bupati Kubar H M Syirajudin SH MT di ruang kerjanya didampingi Sekretaris Kabupaten Ayonius S Pd MM, Plt Asisten III yang juga Kepala BP3D Ir H Achmad Sofyan MM memberikan penjelasan terkait keseriusan Pemkab Kubar melanjutkan pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ) yang terletak di Kelurahan Melak Ilir Kecamatan Melak yang menghubungkan ke Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Selasa (17/11/220).
Dalam keterangan PJs Bupati Kubar H M Syirajudin memberikan penjelasan terkait pemberitaan di media massa maupun media sosial tentang kelanjutan pembangunan Jembatan ATJ bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 54A ayat 6 ditentukan jangka waktu penganggaran tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.
Ketentuan pasal ini untuk mengatur dan mengatur limitasi waktu/atau jangka waktu pelaksanaan terhadap kegiatan tahun jamak yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak tidak boleh melebihi atau melampaui masa jabatan kepala daerah berakhir. B bahwa sesuai berita acara rapat pembahasan kelanjutan pembangunan jembatan ATJ di Kubar Nomor 132/TU/DIT/2 Kamis 14 Maret 2019 angka 2 pertimbangan huruf A, angka 1 huruf A yang berisi pasal 54A ayat 2 kegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria sebagai berikut. A pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan.
Huruf B pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada tahun anggaran. Angka 2 pertimbangan huruf A Peraturan Menteri Dalam nomor 52 tahun 2015 tentang pedomana penyusunan APBD tahun 2016 lampiran 5 angka 25 jangka waktu kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir. Angka 2 pertimbangan huruf B dalam hal hal kelanjutan pembanguan Jambatan ATJ pemkab Kubar agar mempedomani ketentuan yang disebutkan pada huruf A.
Huruf C merujuk pada ketentuan hasil rapat pada ketentuan huruf A dan B pada prinsipnya jangka waktu tahun jamak tidak boleh melebihi atau melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir, dengan demikian maka seharusnya proses pengerjaan sampai dengan penyelesaian proyek tersebut harus selesai pada masa pemerintahan Bupati Kubar periode 2011-2016 sesuai perencanaan awal dan kontrak Nomor 602.1/002/BM-A.04/TJ/DPU-KB/XI Tahun 2012 Tanggal 21 November 2012. Dengan jangka waktu pelaksanaan 21 November 2012 sampai dengan 20 November 2015.

Tindak lanjut Jembatan ATJ bahwa jembatan ATJ merupakan kebutuhan masyarakat Kubar, terutama sebagai akses penghubung masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Mook Manaar Bulatn keadaan tersebut sejalan dengan fungsi pemerintahan salah satunya fungsi pembangunan dengan demikian Pemkab Kubar berkomitmen untuk menyelesaikan setiap infrastruktur yang belum selesai yang merupakan kebutuhan dan kepentingan masyarakat kubar, dimana salah satunya penyelesaian jembatan ATJ.
Mengingat ketentuan undang undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 9 ayat 1 setiap keputusan atau tindakan wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada huruf B di atas antara lain asas kepastian hukum dan kecermatan.
Asas kepastian hukum mengartikan setiap keputusan pejabat pemerintah harus senantiasa memperhatikan dan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya asas kecermatan disasarkan informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas dan penerapan atau pelaksanaan keputusan atau tindakan hingga tindakan atau keputusan yang bersangkutan dipersiapkan secara cermat, sebelum keputusan tindakan ditetapkan atau dilakukan.
Bahwa dengan demikian dan merujuk pada pertimbangan yang dimuat dalam A,B dan C diatas pemkab kubar dalam putusan dan tindakan terhadap proses kelanjutan pembangunan infrastruktur yang berada dalam wilayah Kubar termasuk salah satunya jembatan ATJ tetap berdasarkan atau berpegang pada asas-asas umum pemerintahan yang baik terutama asas kecermatan dan asas kepastian hukum hal ini dilakukan agar pemenuhan prosedur administrasi dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari serta sesuai dengan ketuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut juga Plt Asisten III yang juga Kepala BP3D Ir H Achmad Sofyan MM menyampaikan kronologis rencana lanjutan pembangunan jembatan ATJ.
Pembangunan jembatan ATJ dilakukan dari tahun 2012 -2016 dalam perjalanan pembangunan jembatan terjadi perpanjangan kontrak sampai addendum empat, dimana pada masa akhir jabatan kepala daerah 18 april 2016 namun melebihi waktu MoU Multiyears dengan DPRD 20 November 2015. Selanjutnya perpanjangan kontrak terakhir addendum melebihi masa akhir jabatan 18 April 2016 menjadi 20 November 2016.
Pada 7 Oktober 2016 Surat Nomor 050/1437/BAPPTU/X/2016 perihal penundaan kegiatan Multi year tahun 2016 dimana menunda kegiatan multi years sebagai solusi mengurangi defisit APBD Kubar 2016 cutting Off kegiatan multis year yang belum selesai dialihkan menjadi single year reschedule dibahas lebih lanjut dimana terjadi penurunan pendapatan.
Pertama perpres 66 tahun 2016 tentang rincian APBN 2016 terhadap penurunan target pendapatan secara besar-besaran berimplikasi pada penurunan dana perimbangan bagi daerah termasuk Kubar, Penurunan DBH. Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE10MK07/2016 tentang pengurangan atau pemotongan DAK fisik secara mandiri 2016. Surat Gubernur kaltim Nomor 903/4878/751-II/Keuangan tanggal 6 Oktober 2016 tentang pemotongan dana bantuan keuangan.
Undang-undang nomor 2 tahun 2013 mewajibkan pemkab kubar untuk memberi kewajiban hibah sebagai kewajiban Kubar kepada pemkab Mahakam Ulu. sehingga ada empat poin yang menjadi dasar penurunan pendapatan dan penundaan beberapa penundaan kegiatan Multi years.