Berita Pemkab Kutai Barat
8 Tahun Tak Kelar, Pjs Bupati Syirajudin Jelaskan Kelanjutan Pembangunan Jembatan ATJ Melak
Pembangunan jembatan ATJ dilakukan dari tahun 2012 -2016 dalam perjalanan terjadi perpanjangan kontrak sampai addendum empat
Kemudian pada 20 oktober 2016 pemkab Kubar sangat serius melanjutkan untuk mencari sumber dana melakukan presentasi ke Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga tentang penyelesaian jembatan ATJ untuk bisa diusulkan melalui APBN supaya bisa mendapatkan bantuan DAK tetapi status tersebut diluar kewenangan, dimana pada saat itu dilakukan presentasi oleh wakil Bupati, Kadis PU, kepala Bappeda, Kepala Bidang Bina Marga-Dinas PU, Konsultan perencana dan kontraktor pelaksana.
Selanjutnya pada 28 Desember 2016 BPK RI Perwakilan Kaltim adalah kegiatan joint audit dan melakukan kegiatan evaluasi atas dua paket kegiatan tahun jamak di Kubar termasuk Jembatan ATJ. Pada tahun 2017 Bupati, Wakil Bupati, Kepala Bappeda, Inspektur Inspektorat melakukan konsultasi di samarinda dengan hasil jika ingin melanjutkan pembangunan Jembatan ATJ disarankan untuk melakukan kajian teknis dengan tim ahli dari ITS dan ITB.
Pada APBD Perubahan 2017 Pemkab Kubar melakukan pendampingan teknis pembangunan Jembatan ATJ sesuai dengan saran BPK bekerjasama dengan ITS dan ITB dimana hasil dari kajian tersebut antara lain terjadinya lendutan 45 senti diperlukan rekayasa lapangan untuk antisipasi lendutan yang terjadi. Terjadinya kemiringan Filon satu miring 79 milimeter ke arah utara, filon dua miring 44 kilometer arah selatan.
Sebelum jembatan dilanjutkan harus dikembalikan ke posisi semula. Kondisi material di lapangan cukup baik, mutu beton memenuhi syarat, mutu besi beton memenuhi syarat, perlu dibersihkan dengan dengan metode set belting dan posisi tulangan sesuai gambar.
Pada 20 April 2017 tentang syarat-syarat untuk melanjutkan pembangunan jembatan ATJ, merupakan pemeriksaan audit BPKP dan inspektorat terjadi hasil LHP Proyek Multi year Kubar, pekerjaan telah selesai seratus persen sesuai dengan persentase fisik saat cut off masa pemeliharaan berakhir 21 mei 2017, kondisi hasil pekerjaan saat dilakukan peninjauan lapangan baik dan tidak terdapat kerusakan signifikan.
Pada 6 November 2017 Bupati Kubar bersurat kepada PT SMI Persero perihal pinjaman daerah untuk membiayai pembangunan jembatan ATJ, dimana pada saat itu dilakukan presentasi bersama dengan Kepala Dinas PU dan bappeda untuk mendapatkan keyakinan PT SMI untuk dapat memberikan pinjaman daerah Rp 350 M dalam rangka untuk proses pembangunan Jembatan ATJ.
Begitu pula pada tahun 2018 direncanakan kontrak multi year lanjutan pembangunan jembatan ATJ dengan menggunakan waktu 2018-2020. Sampai proses dilakukan bersama DPRD pada tahap pendapat akhir Fraksi rencana kegiatan Multi year dengan APBD.
Pada tahun 2018 lanjutan pendampingan teknis pembangunan jembatan ATJ oleh ITS dan ITB dengan hasil lanjutan pembangunan jembatan ATJ memerlukan data Fisik struktur dan pembangunan awal jembatan ATJ sampai dengan selesai kajian teknis data tersebut tidak didapatkan.
Analisa tersebut dibutuhkan untuk mengembalikan posisi jembatan yang berubah posisi karena terhentinya kegiatan pembangunan jembatan. Analisa struktur hanya bisa dilakukan oleh pelaksana kontraktor pelaksana baru hasil tender karena berkaitan dengan metode dengan konstruksi yang baru serta berat dan kekakuan traveler yang digunakan untuk membangun deck jembatan Cable stayed.
Nilai EE lanjutan pembangunan jembatan ATJ pada 2018 dengan kemungkinan penambahan biaya dengan analisa struktur dan material on site yang belum diketahui like fungsi. Pada 5 September 2018 Kepala BPK RI Perwakilan kaltim, Wakil Bupati, Inspektur melakukan konsultasi kembali tentang kelanjutan pembangunan jembatan ATJ. Sedangkan pada 24 September 2018 Pemkab Kubar menyampaikan surat tentang permohonan pertimbangan teknis atas kelanjutan Jembatan ATJ dengan tujuan pada Kementerian PUPR, Ketua LKPP, Kementerian Bina Keuangan Daerah agar Pemkab Kubar bisa lanjutkan pembangunan Jembatan ATJ.
Kemudian 14 Maret 2019 Kementerian Dalam Negeri melalui direktur pelaksana dan pertanggungjawaban Keuangan daerah rapat membahas tentang surat yang disampaikan kepala daerah mengenai lanjutan pembangunan jembatan ATJ.
Hasil pertemuan tersebut terhadap perpanjangan tahun jamak yang pelaksanaan melewati masa jabatan bupati agar mempedomani Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 pasal 54A ayat 3 kegiatan tahun jamak dituangkan dalam MOU antara kepala daerah dan DPRD. Pasal 54A ayat 6 jangka waktu penganggaran tahun jamak tidak melampaui masa jabatan kepala daerah berakhir.
Permendagri 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD 2016 lampiran 5 ayat 25 jangka waktu tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir. Kelanjutan pembangunan jembatan ATJ harus mempedomani ketentuan tersebut diatas.(hms10/NAW)