Di ILC Irmanputra Sidin Bongkar Fakta Protokol Kesehatan, Habib Rizieq dan Anies Tak Bisa Dipidana

Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin pun mengomentari pemanggilan Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya.

Screenshot YouTube ILC TV One
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin. Di ILC Irmanputra Sidin Bongkar Fakta Protokol Kesehatan, Habib Rizieq dan Anies Tak Bisa Dipidana 

TRIBUNKALTIM.CO - Di acara Indonesia Lawyers Club ( ILC), semalam, Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin membongkar fakta soal protokol kesehatan.

Memulai pembahasan, Irmanputra Sidin menyorot dua peristiwa yang baru saja terjadi. 

Irman menyebut ada dua fenomena yang terjadi beberapa hari ini.

Pertama pelanggaran protokol kesehatan berujung denda kepada warga negara.

Dan ada lagi dugaan peristiwa pidana berujung pemanggilan Gubernur DKI oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: ILC Semalam, Effendi Ghazali Skak Mat Anak Buah Jokowi, Gibran Ikut Kena Sindir Karena Habib Rizieq

Baca juga: ILC Tadi Malam, Ustaz Haikal Hasan Hampir Teteskan Air Mata, Pak Jokowi Tidak Anti Habib Rizieq

Baca juga: SERU ILC Semalam, Undangan Putri Habib Rizieq Dibongkar Ustadz Haikal Hassan, soal Kerumunan Massa

Acara Indonesia Lawyers Club ( ILC) yang dipandu Karni Ilyas berlangsung seru lantaran membahas soal pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin pun mengomentari pemanggilan Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya.

Diketahui, polisi juga berencana memanggil Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin memberikan tanggapan atas pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.

Seperti yang diketahui, Anies Baswedan sudah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Pemanggilan Anies Baswedan tersebut tidak terlepas terjadinya kerumunan massa pendukung Imam Besar Front Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Dalam acara Indonesia Lawyers Club ( ILC), Selasa (17/11/2020), Irmanputra mengatakan tidak ada kewajiban bagi Anies Baswedan untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Begitupun sebaliknya dengan pihak kepolisian yang sebenarnya tidak mempunyai hak untuk memanggil Anies Baswedan.

Menurutnya, dalam kasus tersebut, yang berhak memanggil Anies Baswedan maupun kepala-kepala daerah lainnya adalah Menteri Dalam Negeri ( Mendagri).

Alasannya menurut Irmanputra adalah tidak adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved