Di ILC Irmanputra Sidin Bongkar Fakta Protokol Kesehatan, Habib Rizieq dan Anies Tak Bisa Dipidana

Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin pun mengomentari pemanggilan Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya.

Screenshot YouTube ILC TV One
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin. Di ILC Irmanputra Sidin Bongkar Fakta Protokol Kesehatan, Habib Rizieq dan Anies Tak Bisa Dipidana 

"Kemudian Gubernur yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari harus diundang memberikan klarifikasi bahwa ada peristiwa pidana, enggak ada peristiwa pidana di situ," ujar Irmanputra Sidin.

"Yang ada adalah peristiwa pemerintahan di situ, sehingga bayangan saya kalaupun mau dipanggil, Mendagri lah yang panggil," jelasnya.

Selain itu, dirinya memastikan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan tidak ada acuannya dalam Undang-undang Karantina Kesehatan.

Irmanputra Sidin tampil di ILC
Irmanputra Sidin tampil di ILC (YouTube Tv One)

Sehingga diakuinya bahwa tidak ada kejelasan terkait bagaimana menyikapi pihak yang melakukan pelanggaran.

"Pertanyaan konstitusionalnya adalah emang kalau protokol kesehatan dilanggar sanksinya apa?" ungkapnya.

"Apakah kemudian protokol kesehatan ini diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang kemudian itu menjadi rujukan. 

Nampaknya yang kita perdebatkan ini tidak ada di dalam Undang-undang karantina Kesehatan," imbuhnya.

Ia juga menegaskan, jika ada Peraturan Gubernur, Perwali atau Perbup yang mengenakan denda pada masyarakat terkait protokol kesehatan itu merupakan pelanggaran. 

Kecuali, jika sudah ada kesepakatan dengan rakyat. "Rakyat dalam hal ini, adalah DPR/ DPRD yang mewakili rakyat. Maka dibuatlah Perda. Jika ada Perda, baru bisa diterapkan sanksi-sanksi tersebut," tegas Irmaputra Sidin.

Baca juga: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Solusi Tak Kunjung Lolos

Anies Baswedan Disodori 33 Pertanyaan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kerumunan yang ditimbulkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.

Hal itu ia sampaikan seusai keluar dari Polda Metro Jaya, seperti yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (17/11/2020).

Ia tiba di Polda pada Selasa pagi pukul 09.43 WIB dan keluar dari gedung pemeriksaan pada pukul 19.30 WIB.

Anies lalu menyampaikan hasil pemeriksaan secara singkat kepada awak media.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved