Di ILC Irmanputra Sidin Bongkar Fakta Protokol Kesehatan, Habib Rizieq dan Anies Tak Bisa Dipidana
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin pun mengomentari pemanggilan Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya.
Editor:
Rita Noor Shobah
Screenshot YouTube ILC TV One
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin. Di ILC Irmanputra Sidin Bongkar Fakta Protokol Kesehatan, Habib Rizieq dan Anies Tak Bisa Dipidana
Kerumunan massa tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap ketegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan PSBB karena dianggap telah melanggar protokol kesehatan.
Imbas lain akibat acara Rizieq tersebut adalah pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatan mereka karena dianggap lalai memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Irmanputra Sebut Anies Tak Harus Penuhi Panggilan Polisi soal Habib Rizieq: Tak Ada Peristiwa Pidana, https://wow.tribunnews.com/2020/11/18/irmanputra-sebut-anies-tak-harus-penuhi-panggilan-polisi-soal-habib-rizieq-tak-ada-peristiwa-pidana?page=all.
Tags
ILC tadi malam di tv one live hari ini
Irman Putra Sidin
Irman Putra Sidin ILC
ILC semalam
Irmanputra Sidin
ILC
ILC TV One
Anies Baswedan
Polda Metro Jaya
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq
Indonesia Lawyers Club
TribunKaltim.co
protokol kesehatan
Karni Ilyas
Undang-undang Karantina Kesehatan
karantina wilayah
Gubernur DKI Jakarta
Pidana
PSBB
Berita Terkait