Mabuk, Pria Ini Pukul Ketua RT Usai Gagal Bunuh Kakak Ipar di Lamongan
Samsul Anam (49) harus mendekam di penjara usai melakukan penganiayaan.
TRIBUNKALTIM.CO-Samsul Anam (49) harus mendekam di penjara usai melakukan penganiayaan.
Ia tega menghajar Ketua RT asal Dusun Sarirejo, Kelurahan Sukorejo, Lamongan bernama Jono (50)
Kini pria asal Kelurahan Tumenggungan itu harus mendekam di mendekam di penjara Polsek Lamongan.
Baca Juga: Berniat Bangunkan Suami Pergi Kerja, Ibu Muda di Palembang Malah Dianiaya
Baca Juga: Penganiayaan Ibu dan Anak di Samarinda, Korban Laporkan ke Polresta
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan
Penganiayaan ini bermula saat pulang ke rumahnya dalam kondisi mabuk.
Samsul marah-marah dan mengancam akan membunuh saudara iparnya bernama Sri Karyati.
Berbekal kubut, Samsul mencari Sri ke rumahnya di Dusun Sarirejo.
Sebelum Samsul tiba, istrinya bernama Tiwuk bergegas ke rumah Sri Karyati.
Tiwuk minta Sri kabur.
Tiwuk juga menelepon Jono, dan menginformasikan kejadian itu.
Kemudian Jono bergegas ke rumah Sri.
Baca Juga: Ibu dan Anak Batita Diduga Jadi Korban Penganiayaan Suami Siri, Polresta Samarinda Dalami Kasusnya
Baca Juga: Tersinggung dengan Suara Keras Mobil, Ratusan Pemuda Menganiaya Sopir hingga Terluka Parah