Hakim Sebut Jerinx Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian, Divonis 14 Bulan

Majelis hakim PN Denpasar Bali menyatakan terdakwa Jerinx bersalah dan divonis hukuman penjara 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan.

Editor: Mathias Masan Ola
Kompas.com/ Imam Rosidin
Jerinx menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).(Kompas.com/ Imam Rosidin) 

TRIBUNKALTIM.CO, DENPASAR  - Majelis hakim PN Denpasar Bali menyatakan terdakwa Jerinx bersalah dan divonis hukuman penjara 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan.

Terdakwa kasus "IDI Kacung WHO" I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Denpasar.

Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp 10 juta kepada Jerinx, Kamis (19/11/2020).

Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia atau IDI sebagai kacung WHO dalam akun Instagram-nya @jrxsid.

Baca juga: NEWS VIDEO Jadwal MotoGP Portugal 2020, Jadi Seri Perpisahan bagi Beberapa Pebalap

Baca juga: Isi WhatsApp Anies Baswedan untuk Walikota Terkait Acara Habib Rizieq Shihab Terungkap di Mata Najwa

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Jerinx tiga tahun penjara.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19 tak nyaman.

Hal ini merupakan salah satu fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.

Selain itu, hakim menyoroti aksi walk out yang dilakukan penggebuk drum Superman Is Dead tersebut pada awal proses persidangan.

Baca juga: Residivis Penggelapan Motor di Samarinda Terancam Hukuman Lebih Lama Karena Laporan 3 Tukang Ojol

Baca juga: Oppo A53, Oppo Reno4 hingga Oppo A31, Update Terbaru Harga HP Oppo Bulan November 2020

Hakim juga mempertimbangkan kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx selama pandemi Covid-19.

Kegiatan membantu keluarga tak mampu itu menjadi faktor yang meringankan hukumannya.

Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.

Menanggapi putusan itu, Jerinx meminta waktu pikir-pikir.

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum, kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Jerinx 14 Bulan Penjara, Hakim: Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved