Breaking News

Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan

Persidangan terhadap 5 pejabat Kutai Timur yang terseret dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan terhadap lima pejabat Kutai Timur yang terseret dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2019-2020, kembali digulirkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin Sore (23/11/2020), hari ini via teleconference (daring). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

"Saya hanya pernah diperintah, membelikan karangan bunga ucapan selamat ulang tahun untuk ibu Encek UR Firgasih," ungkap Lila.

Perusahaan yang dipinjam benderanya oleh Aditya Maharani Yuono, Lila menyampaikan bahwa setiap kali pencairan termin, pihak perusahaan oleh mendapatkan 2,5 persen dari harga proyeknya. 

Lila menjabarkan, ia mengambil contoh pembangunan Polsek Teluk Pandan misalnya.

Direktur CV Bulanta hanya mendapatkan Rp 30 juta. 

Sedangkan untuk pembangunan Jalan Poros Kecamatan Rantau, Direktur CV Bulanta mendapatkan Rp 215 juta.

Sekira cukup keterangan dari Saksi Lila. JPU KPK menghadirkan saksi kedua yaitu  Sesthy Saring Bumbungan selaku Direktur CV Bulanta. 

Dia dihadirkan untuk dimintai keterangannya terkait peminjaman bendera perusahaan kepada Aditya Maharani.

Ada sembilan proyek sedikitnya, dengan besaran nilai Rp 10 miliar yang dikerjakan Aditya Maharani menggunakan perusahaan miliknya. 

Awal kesaksian Sesthy, ia mengaku tak mengetahui bagaimana cara Aditya Maharani bisa mendapatkan proyek yang cukup banyak, dengan menggunakan nama perusahaannya.

Dari sembilan proyek, Sesthy menyampaikan, lima diantaranya dia kerjakan bersama Aditya Maharani bersama-sama atas nama CV Bulanta. 

Namun untuk empat proyek lain, Aditya Maharani, hanya meminjam nama perusahaan miliknya ini.

"Empat proyek lain, saya tidak ikut mengerjakan. Dia (Aditya Maharani) hanya meminjam nama perusahaan, sedangkan saya mendapat fee 2,5 persen dari nilai proyeknya," tegas Sesthy.

Sesthy juga mengaku, mengetahui bahwa Aditya Maharani memberikan komitmen fee kepada para pejabat Pemkab Kutim.

Adapun dari pengakuan Aditya Maharani padanya, komitmen fee yang dimaksud sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.

"Saya biasanya mengirimkan invoice kepada Aditya Maharani, kalau sudah pencairan dana proyeknya. Kemudian saudara Lila yang biasa transfer ke saya," ucapnya.

"Saya mau-mau saja bekerjasama dengan saudara Aditya. Selama ini berjalan lancar saja, dengan proyek yang dikerjakan," imbuh Sesthy.

Dalam kesaksiannya, Sesthy mengaku pernah diminta oleh Aditya Maharani memberikan sejumlah uang yang dikemas dalam amplop berwarna cokelat pada seorang bernama Haris sebagai PPK. 

"Saya hanya diminta/disuruh memberikan, setelah itu saya laporkan ke saudari Aditya," sebutnya.

"Tidak tahu menahu saya terkait komitmen fee antara Aditya Maharani dengan pejabat Pemkab Kutim. Yang tau hanya Aditya Maharani saja," sambung Sesthy.

Setelah mendengar kesaksian kedua saksi yang dihadirkan JPU KPK.

Majelis Hakim kemudian menutup persidangan yang berjalan hingga Senin (23/11/2020) malam ini.

Kemudian menutup Hakim Ketua persidangan mengetuk palu dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (30/11/2020) mendatang.

Sejumlah Proyek Yang Dikerjakan Adhitya Maharani Yuono di Lingkup Pemkab Kutim

Seperti diketahui, Aditya Maharani Yuono memberikan suap kepada Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini sejumlah uang dan barang senilai Rp 6,1 miliar. Pemberian itu terbagi sebesar Rp 5 miliar di Oktober-Desember 2019, dan Rp 1,1 miliar dari pemberian sepanjang Februari hingga Juni 2020.

Imbalan dari keloyalannya itu, Aditya Maharani Yuono mendapatkan puluhan pengerjaan berupa proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan Pemkab Kutim

Khusus untuk anggaran Tahun 2019-2020, sedikitnya terdakwa menerima 19 proyek PL serta 6 proyek lelang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Kutim

Semua pengerjaan proyek itu tak terlepas dari hasil campur tangan kakak beradik, Musyaffa dan Suriansyah yang diperintahkan oleh sang Bupati Ismunandar

Selama mengerjakan puluhan proyek PL, diketahui Aditya Maharani Yuono menggunakan bendera perusahaan yang berbeda-beda. 

Hal ini dikarenakan, setiap perusahaan dibatasi hanya mendapatkan 5 hingga 7 proyek. Kepada Majelis Hakim, saksi Lila pun menyampaikan bahwa ada empat perusahaan yang digunakan Aditya Maharani untuk mengerjakan sejumlah proyek.

Diantaranya CV Bulanta, Bendera perusahaan ini digunakan untuk pengerjaan proyek pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan dengan nilai Rp 1,8 miliar. Kemudian pembangunan jalan poros Kecamatan  Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan yang menyeret lima terdakwa pejabat di Pemkab Kutim, Direktur CV Bulanta, Sesthy Saring Bumbungan sendiri diminta memberikan kesaksiannya, (23/11/2020).

Dia dihadirkan untuk dimintai keterangannya terkait peminjaman bendera perusahaan kepada Aditya Maharani.

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved